Berita Informasi
Beranda / Informasi / Gara-Gara Minta Uang Miras Rp500 Ribu, Preman Habisi Tuan Rumah Hajatan

Gara-Gara Minta Uang Miras Rp500 Ribu, Preman Habisi Tuan Rumah Hajatan

Gara-Gara Minta Uang Miras Rp500 Ribu, Preman Habisi Tuan Rumah Hajatan
Gara-Gara Minta Uang Miras Rp500 Ribu, Preman Habisi Tuan Rumah Hajatan

Aksi pemalakan yang berakhir tragis terjadi di Kabupaten Purwakarta. Seorang pria bernama Yogi Iskandar (37) nekat meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pemilik hajatan untuk membeli minuman keras, yang kemudian menyebabkan korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Dalam kondisi terbaring lemah di atas brankar, Yogi tampak menahan rasa sakit saat diamankan petugas. Kakinya yang terluka dibalut perban, dan tubuhnya ditopang beberapa petugas. Pelarian Yogi berakhir setelah sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat dan mencoba kabur ke Cianjur melalui wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Dilansir dari Detik.com Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.




“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang,” ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, Dadang (58), menggunakan bambu dan tangan kosong.

“Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti,” tambahnya.

Polisi juga memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.

“Pada saat itu memang mereka minum ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini,” jelas Kapolres.



Memalak untuk Tambahan Beli Miras

Peristiwa ini bermula ketika korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras meminta uang tambahan untuk membeli miras, namun permintaan tersebut ditolak.

“Ketika korban menggelar pernikahan anaknya ada tamu tidak diundang, datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada pemangku hajat yang menimbulkan keributan di lokasi acara, kemudian ditegur oleh pemangku hajat, pelaku kesal dan tersinggung terjadi keributan, pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga korban pingsan dan korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bakti Husada namun pada pukul 15.20 WIB dinyatakan telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ke depannya kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif,” tutupnya.



Kesimpulan

Permintaan uang untuk membeli miras sebesar Rp500 ribu memicu konflik yang berujung pada penganiayaan dan kematian pemilik hajatan.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-8432030/preman-minta-rp500-ribu-buat-beli-miras-sebelum-tewaskan-pemilik-hajatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan