Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Polda Riau Ungkap Kasus Mafia Solar Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Polda Riau Ungkap Kasus Mafia Solar Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Polda Riau Ungkap Kasus Mafia Solar Subsidi, Empat Pelaku Diamankan
Polda Riau Ungkap Kasus Mafia Solar Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Kombes Ade, dalam keterangannya Minggu (5/4/2026).

Kasus ini pertama kali terungkap di sebuah bengkel yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Minggu pagi.




Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta beberapa baby tank berukuran 1.000 liter.

“Di lokasi ini, kami mengamankan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, pengungkapan juga dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Selain itu, aparat turut mengamankan BBM Bio Solar yang berasal dari SPBU di wilayah Concong, Kabupaten Inhil.




Bahan bakar yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan setempat justru disalahgunakan oleh oknum pegawai SPBU dan dijual kembali secara ilegal melalui jalur perairan.

Dalam kasus di wilayah Concong, petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari 10.000 liter.

Polisi kemudian menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, serta anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Kombes Ade menegaskan bahwa dua kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik penyelewengan BBM subsidi dengan berbagai cara, baik melalui jalur darat maupun perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang seharusnya dilindungi.



“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga ke hilir.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang cukup terstruktur.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp 290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.





Ia menambahkan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem, termasuk memakai kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda agar dapat melewati sistem barcode saat pengisian di SPBU.

Selain itu, pelaku juga menargetkan wilayah pedalaman sebagai pasar, khususnya untuk memenuhi kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mendapatkan BBM di SPBU, sehingga membuka peluang bagi peredaran BBM ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.



Table of Contents

Sumber Referensi

  • https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-8430460/polda-riau-bongkar-mafia-solar-bersubsidi-4-tersangka-ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan