Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dugaan mark up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Sehubungan dengan itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Sebanyak 20 desa di empat kecamatan dibuatkan video profil, antara lain: Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen), dan Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Jaksa menilai bahwa proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun dengan tepat dan berpotensi dimark-up. Selain itu, pelaksanaan proyek dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video dilaporkan dipatok sebesar Rp30 juta per desa.
Menurut jaksa, biaya untuk ide, editing, dan dubbing seharusnya nol rupiah. Jaksa menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan memanfaatkan dana dan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan tujuan yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang tersedia untuk menghasilkan kualitas dan target maksimum.
Dengan demikian, terdakwa Amsal dianggap telah memperoleh keuntungan sebesar Rp202.161.980, yang berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo dikategorikan sebagai kerugian negara.
Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR, dan penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Sumber Referensi
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401113508-12-1343257/amsal-sitepu-divonis-bebas-tak-terbukti-mark-up-video-profil-desa


Komentar