Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki hak yang hampir sama dengan ASN lainnya. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai jenis dan besaran tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu resmi diakui sebagai pegawai pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk PPPK sebagai identitas ASN. Skema ini juga menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024.
Tunjangan dan Gaji PPPK
Secara umum, tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji tahun 2026 diperkirakan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, dengan kenaikan sekitar 8 persen dibanding 2025.
Selain gaji pokok, hal yang paling dinantikan PPPK dan ASN lainnya adalah pencairan Gaji Ke-13, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Jika THR digunakan untuk kebutuhan hari besar keagamaan, maka Gaji Ke-13 difokuskan untuk mendukung biaya pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan Gaji Ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Pada 2026, pencairan diperkirakan berlangsung Juni hingga Juli, bertepatan dengan persiapan masuk sekolah.
Perkiraan Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Dilansir dari Kaltimpost besaran gaji PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain golongan, masa kerja juga memengaruhi besaran gaji PPPK untuk memastikan keadilan pegawai. Contohnya:
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Kesimpulan
Gaji PPPK pasca Lebaran 2026 diperkirakan setara PNS, namun detail tunjangannya belum jelas dan menunggu aturan resmi.
Sumber Referensi
https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2387333140/mengintip-gaji-pppk-usai-lebaran-2026-gaji-setara-pns-tapi-tunjangan-belum-jelas


Komentar