Libur sekolah pada Lebaran 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi yang mengatur proses belajar-mengajar selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Jadwal ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri sebagai pedoman nasional bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri melalui SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ terkait kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan.
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026
Libur sekolah pada Lebaran 2026 berlangsung cukup lama karena mencakup waktu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Secara total, masa libur berlangsung selama 16 hari kalender.
Dilansir dari Kompas.com berikut rincian jadwalnya:
- 14–15 Maret 2026: Libur akhir pekan
- 16–20 Maret 2026: Libur Lebaran
- 21–22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
- 23–27 Maret 2026: Libur Lebaran lanjutan
- 28–29 Maret 2026: Libur akhir pekan
Dengan jadwal tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Selain libur sekolah, pemerintah juga menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025. Total terdapat tujuh hari libur yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu:
- 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- 21–22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- 23–24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Jadwal ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dalam mengatur aktivitas kerja selama periode Lebaran.
Pemerintah Terapkan WFA Saat Mudik Lebaran
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, pemerintah memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan perjalanan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional.
WFA diberlakukan dalam dua tahap:
- Tahap arus mudik: 16–17 Maret 2026
- Tahap arus balik: 25–27 Maret 2026
Namun, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur. “Kebijakan ini merupakan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement, bukan menetapkan hari libur,” ujarnya.
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA tidak termasuk dalam perhitungan cuti tahunan bagi pekerja. Menurutnya, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja tetap melaksanakan tugasnya dan berhak menerima gaji penuh sesuai ketentuan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Sektor yang Dikecualikan dari WFA
Meskipun skema WFA diberlakukan secara luas, tidak semua sektor bisa menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Pemerintah mengecualikan beberapa sektor penting, antara lain:
- Kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lainnya
Pengecualian ini bertujuan agar layanan publik dan rantai produksi tetap berjalan lancar selama periode Lebaran.
Kesimpulan
Libur sekolah Lebaran 2026 berlangsung selama 16 hari, dimulai 14 Maret dan kegiatan belajar mengajar kembali pada 30 Maret 2026.
Sumber Referensi
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/24/15591071/libur-sekolah-lebaran-2026-sampai-kapan-ini-jadwal-lengkapnya


Komentar