Setelah berakhirnya Ramadan, sebagian umat Islam berkewajiban membayar fidyah selain mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha). Lalu, kapan waktu yang tepat membayar fidyah dan bagaimana prosedurnya?
Fidyah merupakan pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menunaikannya, dengan memberi makanan kepada orang miskin. Hal ini wajib bagi orang-orang yang benar-benar tidak bisa berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah.
Golongan yang diwajibkan antara lain:
- Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa.
- Penyakit yang sulit disembuhkan.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir memengaruhi kesehatan anak (menurut sebagian ulama).
Bagi yang masih sanggup berpuasa di waktu lain, kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha), bukan fidyah.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan, namun biasanya dilakukan setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya. Pembayaran bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai jumlah hari yang tertinggal.
Cara Membayar Fidyah
Dilansir dari Reader.id berikut beberapa cara membayar fidyah sesuai ketentuan syariat:
- Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bisa berupa makanan siap santap atau bahan pokok.
- Menggantinya dengan uang sesuai harga makanan (menurut sebagian ulama), disesuaikan dengan standar di masing-masing daerah.
- Melalui lembaga zakat resmi, agar distribusi fidyah tepat sasaran.
Besaran Fidyah
Umumnya, fidyah setara dengan satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, besarnya biasanya dihitung berdasarkan harga satu kali makan yang layak, meskipun bisa berbeda-beda sesuai wilayah.
Hikmah Membayar Fidyah
Selain sebagai pengganti ibadah, fidyah memiliki nilai sosial yang tinggi. Pemberian fidyah membantu orang yang membutuhkan, sekaligus menanamkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
Niat Qadha Puasa Ramadan
Bagi yang ingin mengganti puasa Ramadan di bulan Rajab, berikut bacaan niatnya:
Niat qadha saja:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā”.
Artinya: “Aku berniat mengganti puasa wajib Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Niat qadha + puasa sunnah Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna ma‘a sunnati Rajaba lillāhi ta‘ālā”.
Artinya: “Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan sekaligus puasa sunnah Rajab karena Allah Ta’ala.”
Niat puasa qadha dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Puasa qadha dapat dilakukan sendiri atau digabung dengan puasa sunnah Rajab. Mayoritas ulama memperbolehkan penggabungan ini, meski sebagian menyarankan memisahkannya agar ibadah wajib lebih sempurna.
Keutamaan Berpuasa di Bulan Rajab
Bulan Rajab termasuk salah satu bulan haram dalam Islam, sehingga amalan kebaikan bernilai lebih dan pahala dilipatgandakan.
Berpuasa di bulan ini dapat melatih diri untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, sekaligus menjadi persiapan spiritual menyambut Ramadan dengan hati yang lebih bersih.
Kesimpulan
Fidyah puasa dibayarkan bagi yang tidak mampu berpuasa, bisa dilakukan setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya, sedangkan puasa qadha niatnya dilakukan malam sebelum fajar, baik sendiri maupun digabung dengan puasa sunnah.
Sumber Referensi
https://www.readers.id/kapan-bayar-fidyah-puasa-ketentuan-niat-qadha


Komentar