Beredar Informasi BSU 2026 untuk Pemilik BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — Cek Faktanya!
Beredar Informasi BSU 2026 untuk Pemilik BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — Cek Faktanya. Beberapa waktu yang lalu, platform media sosial TikTok mengejutkan pengguna dengan sebuah unggahan dari akun yang menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah selama periode Januari hingga Februari 2026.
“Alhamdulillah, berita ini merupakan kabar baik bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan ada BSU sebesar Rp900 ribu yang akan dicairkan pada Januari-Februari 2026,” demikian isi unggahan itu.
Namun, unggahan tersebut menimbulkan perdebatan serta kebingungan di kalangan masyarakat, apakah informasi itu benar adanya? Untuk mengatasi keraguan tersebut, berikut penjelasan fakta yang perlu dipertimbangkan.
Hoaks!
Menanggapi unggahan yang sedang viral tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan bahwa berita yang beredar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Ia menekankan bahwa program pengiriman BSU ini telah selesai pada akhir 2025, dan juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan informasi resmi terkait rencana penyaluran BSU di tahun ini.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada hoaks dan informasi menyesatkan mengenai BSU, khususnya yang meminta pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi, mengingat BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tegas Faried dalam keterangan Kemnaker pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Informasi resmi tentang BSU hanya akan disampaikan melalui situs bsu. kemnaker. go. id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya menegaskan.
BSU dihapus
Selanjutnya, Faried menjelaskan bahwa tidak akan ada penyaluran BSU di tahun 2026, dan tidak ada instruksi langsung dari pemerintah pusat mengenai rencana pemulihan program tersebut.
Namun, Kemnaker menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir, apabila nantinya ada kebijakan baru, informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran resmi.
Mengacu pada kesalahan informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang muncul dan berhati-hati saat menyebarkannya kepada pihak lain.
Jika ada tanda-tanda penipuan atau penyebaran hoaks, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang dan selalu memantau setiap saluran resmi.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pengecekan BSU. Informasi resmi terkait bantuan pemerintah hanya diumumkan melalui kanal resmi, seperti:
- Situs web Kementerian Ketenagakerjaan
- Media sosial resmi instansi pemerintah
- Siaran pers pemerintah
Masyarakat diminta tidak sembarang mengisi data pribadi, NIK, atau nomor rekening pada situs yang tidak jelas sumbernya.




