• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023

Fai Demplon by Fai Demplon
19 Maret 2025
in Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023
  • Perhitungan THR PPPK 2023
  • Perhitungan Gaji 13 PPPK 2023
  • Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan tahun 2023, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 memiliki aturan tersendiri.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan Gaji 13 dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja hingga Februari 2025.

Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pegawai yang baru diangkat tetap mendapatkan THR penuh.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengikuti penjelasan selengkapnya.



Perhitungan THR PPPK 2023

Menurut aturan terbaru, besaran THR untuk P3K 2023 ditentukan berdasarkan masa kerja hingga Februari 2025.

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun penuh, maka THR yang diterima dihitung secara proporsional dengan rumus berikut:

  • Jika masa kerja 10 bulan: THR = 10/12 × Gaji Pokok + Tunjangan
  • Jika masa kerja 11 bulan: THR = 11/12 × Gaji Pokok + Tunjangan

Sebagai contoh, jika seorang pegawai baru diangkat pada April 2024, maka hingga Maret 2025, masa kerja baru mencapai 11 bulan. Dengan demikian, THR yang diperoleh adalah 11/12 dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.



Perhitungan Gaji 13 PPPK 2023

Untuk Gaji 13, perhitungannya hampir serupa dengan THR. Namun, beberapa daerah tidak memberikan Gaji 13 secara penuh bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh. Contohnya:

Jika seorang pegawai menerima SPMT pada Juli 2024, maka gaji pertama baru dibayarkan pada bulan tersebut.

Karena pemberian THR dilakukan pada Juni 2025, maka pegawai tersebut hanya mendapatkan 11/12 dari gaji pokoknya.

Aturan ini dibuat agar pembayaran THR dan Gaji 13 lebih adil dan sesuai dengan masa kerja pegawai.



Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Pada tahun 2024, pegawai yang baru bekerja selama dua bulan saja tetap mendapatkan THR penuh.

Namun, mulai tahun 2025, sistem perhitungannya berubah menjadi lebih proporsional sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Ini berarti, semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar THR dan Gaji 13 yang diterimanya.

Tags: Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

PIP 2026 Mulai Dicairkan, Simak Cara Cek dan Ambil Dana Bantuannya

PIP 2026 Mulai Dicairkan, Simak Cara Cek dan Ambil Dana Bantuannya

PIP 2026 Mulai Dicairkan, Simak Cara Cek dan Ambil Dana Bantuannya

Pencairan Bansos Atensi YAPI April 2026, Simak Cara Mengeceknya

Pencairan Bansos Atensi YAPI April 2026, Simak Cara Mengeceknya

Pencairan Bansos Atensi YAPI April 2026, Simak Cara Mengeceknya

Bansos Triwulan II Mulai Cair April 2026, Ini Cara Cek Nama Penerima Pakai KTP

Bansos Triwulan II Mulai Cair April 2026, Cek Status Penerima Pakai KTP

Bansos Triwulan II Mulai Cair April 2026, Cek Status Penerima Pakai KTP

Cara Cek dan Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair April 2026

Cara Cek dan Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair April 2026

Cara Cek dan Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair April 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial