Berapakah Dana yang Dicairkan oleh KAJ 2025? Simak di Sini Rinciannya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ). Program ini ditujukan bagi anak-anak berusia 0–6 tahun dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta. Lalu, berapa dana yang dicairkan untuk KAJ pada tahun 2025? Berikut rinciannya!
Apa Itu KAJ?
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bagian dari program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada anak-anak balita dari keluarga prasejahtera. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak sekaligus mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Selain dana bantuan tunai, pemegang KAJ juga mendapat berbagai manfaat tambahan, seperti:
-
Akses gratis naik Transjakarta
-
Keanggotaan JakGrosir
-
Akses pembelian pangan bersubsidi
Berapa Dana KAJ yang Dicairkan Tahun 2025?
Setiap penerima KAJ mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan. Pada tahap awal pencairan tahun 2025, bantuan disalurkan untuk periode Januari hingga Maret, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900.000.
Mulai April 2025, sistem pencairan diubah menjadi bulanan, sehingga dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima setiap bulan tanpa harus menunggu 3 bulan sekali.
Rincian Jumlah Penerima dan Dana KAJ April 2025
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI:
-
Jumlah penerima KAJ April 2025: 13.468 orang
-
Dana yang diterima:
- Rp300.000 untuk yang sudah menerima tahap Januari–Maret
- Rp600.000 untuk penerima baru yang langsung mendapat dana Maret dan April
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 25 April 2025 dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Cara Mengecek Status Penerima KAJ
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos KAJ melalui:
-
Aplikasi JAKI
- Unduh dari Play Store/App Store
- Masuk akun dan pilih menu Bantuan Sosial
- Masukkan NIK dan tunggu hasil verifikasi
-
Website Siladu
- Kunjungi https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan klik tombol Cek
Syarat Penerima KAJ
Berikut kriteria utama penerima manfaat KAJ sesuai Pergub DKI Jakarta No. 96 Tahun 2019:
-
Anak usia 0–6 tahun
-
Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah
Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah kelurahan dan proses verifikasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial.
Dana Bisa Dihentikan Jika…
Dana KAJ dapat dihentikan jika:
-
Anak meninggal dunia
-
Anak pindah domisili ke luar Jakarta
-
Dana digunakan tidak sesuai peruntukan
-
Anak tidak lagi memenuhi syarat penerima KAJ
Kesimpulan
Pada tahun 2025, dana KAJ yang dicairkan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk tiga bulan pertama (Januari–Maret), dan pencairan bulanan dimulai April. Jumlah penerima KAJ April 2025 tercatat sebanyak 13.468 anak.
Pastikan Anda mengecek status penerimaan dan memastikan data rekening Anda aktif agar bantuan bisa cair secara lancar setiap bulan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Lebaran.
Cek rekening Anda sekarang, siapa tahu dana KAJ Anda sudah cair!



