Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, banyak pekerja di Indonesia menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Selain soal waktu pembayaran, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah THR dikenakan pajak dan berapa persen potongan pajak THR 2026. Perlu diketahui bahwa THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan. Karena itu, tunjangan ini dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Artinya, jumlah THR yang diterima pekerja bisa saja tidak sepenuhnya utuh karena adanya potongan pajak dari perusahaan.
Aturan Pemberian THR di Indonesia
Pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR yang diterima pekerja biasanya adalah:
- Satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan
- Dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja tertentu yang memenuhi syarat.
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak?
Sebagian pekerja mengira bahwa THR akan diterima secara penuh tanpa potongan. Namun secara aturan perpajakan, THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artinya, perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak saat THR dibayarkan kepada karyawan.
Saat ini, sistem perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Dalam sistem ini, gaji bulanan dan THR digabungkan untuk menentukan total penghasilan bruto pada bulan tersebut. Dari total penghasilan itulah tarif pajak yang berlaku akan ditentukan.
Cara Kerja Tarif Efektif Pajak THR
Dalam mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER), wajib pajak dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
TER Kategori A
- Kategori ini berlaku untuk:
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan satu tanggungan
- Kawin tanpa tanggungan
TER Kategori B
- Kategori ini berlaku untuk:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan
- Kawin dengan satu tanggungan
- Kawin dengan dua tanggungan
TER Kategori C
- Kategori ini berlaku untuk:
- Kawin dengan tiga tanggungan
- Jumlah tanggungan tersebut akan memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan, termasuk THR.
Berapa Persen Pajak THR 2026?
Dilansir dari bloombergtechnoz.com, Besaran pajak THR 2026 tidak memiliki persentase yang sama untuk semua pekerja. Potongan pajak ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pada bulan pembayaran THR. Secara umum, tarif pajak efektif dapat berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada tingkat penghasilan dan status wajib pajak karyawan.
Selain itu, perhitungan pajak tahunan tetap mengacu pada tarif progresif PPh Pasal 17, yaitu:
- Penghasilan Rp0 – Rp60 juta per tahun: 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif tersebut digunakan untuk menentukan kewajiban pajak penghasilan secara tahunan bagi setiap wajib pajak.
Apakah THR ASN Dipotong Pajak?
Ketentuan pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan pekerja swasta. ASN tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh), namun pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, THR yang diterima ASN biasanya tidak dipotong langsung dari tunjangan yang diberikan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Kesimpulan
THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang dapat dikenakan pajak PPh Pasal 21. Besaran potongan pajak THR 2026 tidak memiliki angka pasti karena ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR serta status pajak karyawan. Namun bagi ASN, pajak THR umumnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunjangan yang diterima tidak dipotong langsung oleh instansi tempat bekerja.
Sumber
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/102327/pajak-thr-2026-berapa-persen-ini-ketentuan-dan-cara-hitungnya/2




