Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
SKB tersebut menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun jadwal kerja dan layanan publik.
Berdasarkan ketetapan ini, rangkaian libur Imlek 2026 dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertepatan dengan akhir pekan, kemudian berlanjut pada Minggu, 15 Februari 2026.
Pemerintah menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama Imlek, sementara Selasa, 17 Februari 2026 menjadi hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Jadwal Weekend Imlek 2026
Kebijakan SKB 3 Menteri ini menggabungkan libur nasional dengan cuti bersama guna menciptakan periode long weekend. Langkah tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, kegiatan keluarga, maupun perjalanan secara lebih optimal.
Seperti dilansir dari ihram.co.id, berikut susunan lengkap libur panjang Imlek 2026:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577
Perayaan Imlek dikenal dengan berbagai tradisi, seperti berkumpul bersama keluarga, makan bersama, hingga pelaksanaan ibadah. Dengan adanya cuti bersama sebelum hari raya, masyarakat diharapkan dapat merayakan Imlek dengan lebih tenang, khidmat, dan bermakna.
Landasan Aturan Penetapan Hari Libur
Penetapan jadwal libur tersebut berlandaskan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan ini disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Tujuan penetapan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi instansi pemerintah dan dunia usaha. Dengan kalender libur yang jelas, aktivitas masyarakat dan operasional lembaga diharapkan dapat berjalan lebih terencana.
Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sepanjang 2026
Selain libur Imlek, sepanjang tahun 2026 pemerintah juga menetapkan berbagai hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur dan cuti bersama dalam satu tahun.
Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan meliputi Tahun Baru 2026 Masehi (1 Januari), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (16 Januari), Hari Suci Nyepi (19 Maret), Idul Fitri 1447 H (21–22 Maret), Wafat Yesus Kristus (3 April), Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah (5 April), Hari Buruh Internasional (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha 1447 H (27 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam 1448 H (16 Juni), Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), serta Hari Raya Natal (25 Desember).
Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan antara lain Cuti Bersama Nyepi (18 Maret), Cuti Bersama Idul Fitri (20, 23, dan 24 Maret), Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei), Cuti Bersama Idul Adha (28 Mei), dan Cuti Bersama Natal (24 Desember). Dengan susunan libur tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, dan rekreasi sepanjang tahun dengan lebih baik.
Kesimpulan
Semoga rangkaian libur ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk beristirahat, mempererat kebersamaan keluarga, serta merayakan Imlek dengan penuh makna, sekaligus mendukung perencanaan aktivitas kerja
Sumber Referensi
- https://ihram.co.id/libur-imlek-2026-berapa-hari-cek-jadwal-cuti-bersama-dan-libur-nasional




