• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Berapa Hari Libur Imlek 2026? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Joko Suriyo by Joko Suriyo
6 Februari 2026
in Berita, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Berapa Hari Libur Imlek 2026? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Berapa Hari Libur Imlek 2026? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Contents

  • Jadwal Weekend Imlek 2026
  • Landasan Aturan Penetapan Hari Libur
  • Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sepanjang 2026
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

SKB tersebut menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun jadwal kerja dan layanan publik.

Berdasarkan ketetapan ini, rangkaian libur Imlek 2026 dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertepatan dengan akhir pekan, kemudian berlanjut pada Minggu, 15 Februari 2026.

Pemerintah menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama Imlek, sementara Selasa, 17 Februari 2026 menjadi hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tahunan.



Jadwal Weekend Imlek 2026

Kebijakan SKB 3 Menteri ini menggabungkan libur nasional dengan cuti bersama guna menciptakan periode long weekend. Langkah tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, kegiatan keluarga, maupun perjalanan secara lebih optimal.

Seperti dilansir dari ihram.co.id, berikut susunan lengkap libur panjang Imlek 2026:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577

Perayaan Imlek dikenal dengan berbagai tradisi, seperti berkumpul bersama keluarga, makan bersama, hingga pelaksanaan ibadah. Dengan adanya cuti bersama sebelum hari raya, masyarakat diharapkan dapat merayakan Imlek dengan lebih tenang, khidmat, dan bermakna.



Landasan Aturan Penetapan Hari Libur

Penetapan jadwal libur tersebut berlandaskan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan ini disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Tujuan penetapan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi instansi pemerintah dan dunia usaha. Dengan kalender libur yang jelas, aktivitas masyarakat dan operasional lembaga diharapkan dapat berjalan lebih terencana.



Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sepanjang 2026

Selain libur Imlek, sepanjang tahun 2026 pemerintah juga menetapkan berbagai hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur dan cuti bersama dalam satu tahun.

Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan meliputi Tahun Baru 2026 Masehi (1 Januari), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (16 Januari), Hari Suci Nyepi (19 Maret), Idul Fitri 1447 H (21–22 Maret), Wafat Yesus Kristus (3 April), Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah (5 April), Hari Buruh Internasional (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha 1447 H (27 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam 1448 H (16 Juni), Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), serta Hari Raya Natal (25 Desember).

Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan antara lain Cuti Bersama Nyepi (18 Maret), Cuti Bersama Idul Fitri (20, 23, dan 24 Maret), Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei), Cuti Bersama Idul Adha (28 Mei), dan Cuti Bersama Natal (24 Desember). Dengan susunan libur tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, dan rekreasi sepanjang tahun dengan lebih baik.



Kesimpulan

Semoga rangkaian libur ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk beristirahat, mempererat kebersamaan keluarga, serta merayakan Imlek dengan penuh makna, sekaligus mendukung perencanaan aktivitas kerja

Sumber Referensi

  • https://ihram.co.id/libur-imlek-2026-berapa-hari-cek-jadwal-cuti-bersama-dan-libur-nasional
Tags: Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Sepanjang 2026Hari Libur Imlek 2026ImlekImlek 2026Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti BersamaJadwal libur Imlek 2026Jadwal Weekend Imlek 2026Landasan Aturan Penetapan Hari LiburLibur ImlekLibur Imlek 2026
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Tips Lolos

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Tips Lolos

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Tips Lolos

Bansos PKH dan BPNT Dijadwalkan Cair Akhir Maret 2026, Ini Cara Cek Penerima

Cara Cek Bansos dan Desil DTSEN 2026 Hanya dengan NIK KTP

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK KTP Secara Online, Mudah dan Cepat!

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Mendapatkannya

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Mendapatkannya

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Mendapatkannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial