Pemerintah telah menetapkan skema penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 melalui regulasi terbaru.
Aturan ini memastikan pegawai paruh waktu tetap memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan sosial, serta kesempatan pengembangan karier ke depan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disusun berdasarkan dua pendekatan utama, yaitu standar upah minimum daerah dan struktur golongan PPPK nasional, yang kemudian dilengkapi dengan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan instansi.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, gaji ditetapkan dengan ketentuan:
- Disesuaikan dengan UMP atau UMK wilayah kerja, atau
- Minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi penggunaan skema golongan PPPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi gaji berdasarkan tingkat jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Rentang Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan
Skema golongan PPPK mencakup Golongan I hingga XVII dengan kisaran gaji pokok bulanan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Besaran gaji yang diterima setiap pegawai menyesuaikan masa kerja, jabatan, serta kebijakan instansi tempat bertugas.
Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas beberapa komponen tambahan, antara lain:
- Tunjangan kinerja atau pekerjaan, berkisar 5–20 persen dari gaji utama
- Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok
- Fasilitas transportasi dan sarana kerja, jika dibutuhkan untuk menunjang tugas
- Jaminan sosial, berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah
Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kebutuhan kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Contoh Perhitungan Penghasilan Bulanan
Sebagai gambaran, PPPK Paruh Waktu Golongan VI dapat memperoleh gaji pokok rata-rata sekitar Rp3,5 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan pekerjaan 10 persen dan fasilitas transportasi Rp500 ribu, maka total penghasilan bruto bulanan bisa mencapai kisaran Rp4,4 juta.
Perlu diketahui, THR diberikan satu kali dalam setahun dan tidak termasuk pendapatan rutin bulanan. Sementara itu, jaminan BPJS merupakan bentuk perlindungan sosial, bukan dana tunai.
Kesimpulan
Skema gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai paruh waktu.
Selain memperoleh penghasilan yang kompetitif, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan sosial serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
Dengan regulasi yang semakin jelas, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian hak dan arah karier yang lebih menjanjikan.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwavd-berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-tunjangannya-di-2026-simak-daftar-lengkapnya




