Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jawa Timur?

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jawa Timur?

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jawa Timur?

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jalan tengah bagi ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS. Meski bekerja dengan jam terbatas, statusnya tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak gaji dan perlindungan yang diatur negara. Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur dan apa saja tunjangan yang berpotensi diterima?



PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Honorer

PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang disusun Kementerian PANRB untuk menata tenaga non-ASN secara lebih adil dan terstruktur. Skema ini memberi peluang bagi honorer yang belum lulus CPNS atau PPPK penuh waktu agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah.

Mengutip Detik.com, Status PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN, meski dengan pengaturan jam kerja dan pendanaan yang menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.



Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu

Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Pendanaan gaji juga dimungkinkan berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, selama sesuai ketentuan perundang-undangan seperti dikutip dari detik.com



Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur

Mengutip Kompas.com, untuk wilayah Jawa Timur, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880. Angka ini menjadi acuan minimal gaji PPPK Paruh Waktu apabila instansi menetapkan pembayaran berdasarkan UMP.

Artinya, PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur berpotensi menerima gaji:

Besaran akhir tetap ditentukan oleh kebijakan instansi dan kondisi anggaran daerah.



Daftar UMP 2025 sebagai Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Selain Jawa Timur, berikut beberapa UMP 2025 di provinsi lain yang juga kerap dijadikan acuan:

Data UMP ini penting diketahui karena skema PPPK Paruh Waktu bersifat nasional, namun implementasinya sangat bergantung pada wilayah penempatan.



Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apa Saja yang Didapat?

Hingga kini, belum ada aturan teknis yang mengatur tunjangan khusus PPPK Paruh Waktu. Namun, regulasi terkait PPPK penuh waktu bisa menjadi rujukan awal.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1), PPPK yang menjalankan tugas jabatan berhak menerima tunjangan yang setara dengan PNS di instansi tempatnya bekerja.



Jenis-Jenis Tunjangan PPPK

Jika mengacu pada aturan tersebut, berikut tunjangan yang berpotensi diterima PPPK:

Disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kekhususan jabatan, antara lain:




Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR?

Untuk PPPK penuh waktu, Kementerian Keuangan melalui DJPb menyebutkan bahwa THR sebesar 100 persen diberikan jika telah bekerja minimal satu tahun.

Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, kebijakan THR masih menunggu aturan lanjutan. Pemberiannya sangat bergantung pada regulasi teknis dan kemampuan fiskal instansi masing-masing.



Penutup: PPPK Paruh Waktu Tetap Punya Kepastian Hak

Meski belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu, skema PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status, penghasilan, dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer. Di Jawa Timur, gaji minimal yang mengacu pada UMP memberi gambaran awal bahwa skema ini bukan sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari reformasi ASN yang lebih inklusif.

Referensi:
https://money.kompas.com/read/2026/01/08/060300026/daftar-lengkap-ump-2026-se-indonesia-cek-upah-minimum-terbaru-tiap-provinsi

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8157518/berapa-gaji-dan-tunjangan-pppk-paruh-waktu

 

Exit mobile version