Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, banyak pekerja di Indonesia mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sebagian karyawan juga bertanya-tanya mengenai potongan pajak dari THR yang diterima.
Apakah THR dikenakan pajak, dan berapa besar potongannya?
Secara umum, THR memang dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima karyawan dari perusahaan. Oleh sebab itu, potongan pajaknya mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, besaran pajak yang dipotong dari THR tidak selalu sama bagi setiap pekerja. Jumlahnya bergantung pada total penghasilan yang diterima karyawan serta kategori tarif pajak yang berlaku.
Berapa Persen Pajak THR 2026?
Besaran pajak THR tidak memiliki angka tetap seperti 10 persen atau 5 persen. Tarifnya bisa berbeda-beda karena mengikuti struktur tarif pajak penghasilan yang bersifat progresif. Dalam aturan perpajakan Indonesia, tarif PPh 21 berkisar antara 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung jumlah penghasilan wajib pajak.
Dilansir kompas, dari Berikut gambaran tarif pajak progresif yang umum digunakan:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta
- 35% untuk penghasilan sangat tinggi di atas Rp5 miliar
Namun dalam praktiknya, pajak THR biasanya dihitung menggunakan tarif efektif bulanan yang disesuaikan dengan total penghasilan pada bulan ketika THR dibayarkan.
Contoh Simulasi Perhitungan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan pajak THR:
Simulasi perhitungan dilansir dari mediaindonesia, misalnya seorang karyawan menerima:
- Gaji bulanan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
Total penghasilan bruto pada bulan tersebut adalah:
- Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp16.000.000
- Jika tarif efektif pajak yang berlaku sekitar 9%, maka perhitungannya:
- Rp16.000.000 × 9% = Rp1.440.000
Dengan demikian, total pajak yang dipotong pada bulan tersebut sekitar Rp1.440.000. Jumlah ini merupakan gabungan pajak dari gaji dan THR pada bulan tersebut
Mengapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar?
Banyak karyawan merasa potongan pajak pada bulan menerima THR lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini terjadi karena gaji dan THR dihitung sebagai satu total penghasilan pada bulan yang sama.
Akibatnya, tarif pajak yang digunakan bisa lebih tinggi dibandingkan bulan normal. Namun secara keseluruhan, jumlah pajak tahunan tetap mengikuti perhitungan pajak penghasilan yang berlaku.
Penutup
THR memang menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan banyak pekerja menjelang hari raya. Namun karena termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagian THR dapat dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran potongan pajak THR tidak sama bagi setiap karyawan karena bergantung pada total penghasilan dan kategori tarif pajak masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami cara perhitungan pajak agar tidak kaget ketika menerima slip gaji pada bulan pencairan THR.
Memahami mekanisme pajak THR juga membantu karyawan mengelola keuangan dengan lebih baik menjelang momen hari raya.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/03/080000565/djp-benarkan-thr-2026-akan-kena-pajak-ini-hitungannya?page=all
- https://mediaindonesia.com/ekonomi/867455/pajak-thr-2026-aturan-terbaru-tarif-ter-dan-cara-hitungnya?utm_source=chatgpt.com#goog_rewarded




