Berakhir di Februari 2025, Segera Dapatkan Diskon Listrik 50% dengan Ketentuan Ini
Di tahun 2025, pemerintah melalui PLN telah mengumumkan bahwa program diskon listrik 50% hanya berlaku untuk bulan Januari-Februari, yang artinya diskon ini akan berakhir pada 28 Februari mendatang. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan diskon ini dengan sebaik mungkin.
Pemberlakuan diskon listrik 50% ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus melakukan proses registrasi atau pendaftaran tertentu, sebab pemberian diskon akan berlaku secara otomatis dari sistem digital PLN.
Untuk bisa mendapatkan diskon listrik 50%, masyarakat perlu memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebab tidak semua masyarakat bisa menikmati adanya program diskon ini. Dengan demikian, memahami ketentuan untuk mendapatkan diskon listrik 50% menjadi sangat krusial bagi masyarakat agar bisa memanfaatkan diskon ini secara maksimal.
Dengan informasi yang jelas terkait ketentuan pemberian diskon, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik secara tepat dan bijak sehingga program ini mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan Pemberian Diskon Listrik 50%
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, program diskon listrik 50% akan diberikan kepada masyarakat pelanggan listrik dengan ketentuan daya terpasang sebagai berikut:
-
Pengguna Daya 450 VA
-
Pengguna Daya 900 VA
-
Pengguna Daya 1.300 VA
-
Pengguna Daya 2.200 VA
Pemberian diskon ini berlaku bagi masyarakat pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar. Namun, bagi masyarakat pelanggan listrik prabayar, terdapat batas pembelian token listrik maksimal untuk mencegah pembelian token yang berlebihan.
Batas Pembelian Maksimal Token Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bagi Pengguna Listrik Prabayar
-
Daya 450 VA
- Pembelian maksimal: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp415
- Total pembelian maksimal: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
-
Daya 900 VA
- Pembelian maksimal: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp1.352
- Total pembelian maksimal: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
-
Daya 1.300 VA
- Pembelian maksimal: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total pembelian maksimal: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
-
Daya 2.200 VA
- Pembelian maksimal: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total pembelian maksimal: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Masyarakat diharapkan memanfaatkan program diskon listrik 50% yang diberikan oleh pemerintah hingga 28 Februari 2025 dengan bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat mengenai batasan penggunaan dan daya listrik, diharapkan diskon ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang memenuhi syarat, khususnya untuk meringankan beban biaya listrik di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.



