Dilansir dari artikel Kompas.tv, masyarakat mulai mempertanyakan status hari kerja pada Senin, 16 Februari 2026, terutama menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Perayaan Tahun Baru Imlek sendiri jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026, yang merupakan momen penting bagi masyarakat Tionghoa untuk berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memberikan kepastian resmi mengenai hal ini. Hasil dari keputusan tersebut menetapkan bahwa Senin, 16 Februari 2026, secara resmi merupakan hari cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek.
Sementara itu, hari berikutnya pada Selasa, 17 Februari 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional yang menjadikan daftar hari libur bertambah. SKB 3 Menteri ini ditetapkan sebagai acuan hukum yang sah bagi masyarakat dan lembaga dalam merencanakan aktivitas tahunan.
Daftar Hari Libur
Penetapan ini menciptakan rangkaian libur panjang atau long weekend yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai dari hari Sabtu hingga Selasa.
Rincian jadwal libur pada pertengahan Februari 2026 adalah sebagai berikut :
- Sabtu, 14 Februari 2026 adalah Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026 adalah Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026 adalah Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026 adalah Libur nasional Tahun Baru Imlek
Susunan tersebut menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut bagi sebagian besar pekerja, khususnya yang mengikuti ketentuan hari kerja lima hari.
Kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama ini memberikan kesempatan luas bagi sebagian besar pekerja, khususnya bagi mereka yang menerapkan sistem lima hari kerja, untuk merencanakan waktu istirahat atau perjalanan bersama keluarga.
Meski demikian, artikel tersebut juga mengingatkan bahwa pelaksanaan cuti bersama di lapangan tetap akan menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.
Hal ini terutama berlaku bagi sektor-sektor kritis seperti pelayanan publik dan industri tertentu yang memerlukan operasional berkelanjutan.
Kesimpulan
Dengan adanya keputusan dari SKB 3 Menteri pada tanggal 16 Februari 2026 dipastikan menjadi bagian dari rangkaian tanggal merah yang dapat dimanfaatkan oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing untuk merencanakan aktivitas liburan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/650752/apakah-besok-16-februari-2026-libur-cuti-bersama-ini-jadwal-tanggal-merah-menurut-skb-3-menteri




