Benarkah PPPK paruh waktu tidak dapat THR 2026? Pertanyaan ini ramai dibicarakan menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
Isu ini muncul seiring adanya perbedaan status kepegawaian dan skema penggajian PPPK paruh waktu dibandingkan PPPK penuh waktu maupun PNS. Lantas, bagaimana aturan resminya? Apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR 2026 atau tidak? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. Anggaran dalam jumlah besar telah disiapkan guna memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Namun, muncul pertanyaan di kalangan pegawai, khususnya terkait kepastian THR bagi PPPK paruh waktu.
Meski status PPPK paruh waktu telah diakui secara hukum sebagai bagian dari ASN, mekanisme pemberian THR tetap bergantung pada regulasi teknis yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Kondisi ini memunculkan diskusi mengenai masa kerja, beban tugas, serta dasar perhitungan hak tunjangan yang diterima.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR 2026?
Hingga Februari 2026, belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Regulasi yang tersedia saat ini masih berfokus pada ASN dengan mekanisme kerja penuh waktu.
Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, teknis pemberian THR setiap tahunnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang hari raya.
Artinya, sampai ada regulasi terbaru yang secara spesifik mencantumkan PPPK paruh waktu, kepastian hak THR 2026 untuk kategori tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Mekanisme THR untuk PPPK Penuh Waktu sebagai Referensi
Sebagai gambaran, berikut aturan THR yang berlaku bagi PPPK penuh waktu:
Syarat Administratif Penerimaan Gaji dan Tunjangan
PPPK penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan apabila memiliki:
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan Pengangkatan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Gaji dibayarkan apabila pegawai mulai bertugas pada hari kerja pertama di bulan berjalan.
Syarat Berhak Menerima THR
Terdapat dua syarat utama agar berhak menerima THR:
- Menerima penghasilan pada bulan yang dijadikan dasar perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah.
- Telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya.
Besaran THR
Bagi PPPK penuh waktu dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR dibayarkan sebesar 100 persen dari satu bulan penghasilan.
Perhitungan Proporsional
Untuk masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
- (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan penghasilan.
Skema ini bertujuan memberikan keadilan berdasarkan lama pengabdian.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026. Anggaran ini meningkat 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK penuh waktu, serta anggota TNI dan Polri. Peningkatan anggaran ini menjadi bagian dari strategi belanja negara untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan. Langkah ini diambil agar para aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya dengan lebih tenang.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dana diharapkan sudah mulai disalurkan pada awal masa puasa, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.
Kesimpulan
Hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang memastikan apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR 2026. Regulasi yang berlaku masih mengacu pada skema kerja penuh waktu.
Karena itu, PPPK paruh waktu perlu menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya diterbitkan menjelang Idulfitri. Kepastian hukum tersebut akan menjadi dasar resmi apakah kategori ini termasuk dalam daftar penerima THR tahun 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8368737/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-atau-tidak-begini-aturan-resminya




