• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Benarkah PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR 2026? Ini Fakta Resminya

Ahmad Rian by Ahmad Rian
24 Februari 2026
in Artikel, Berita, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Benarkah PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR 2026? Ini Fakta Resminya

Benarkah PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR 2026? Ini Fakta Resminya

Contents

  • Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR 2026?
  • Mekanisme THR untuk PPPK Penuh Waktu sebagai Referensi
  • Syarat Administratif Penerimaan Gaji dan Tunjangan
  • Syarat Berhak Menerima THR
  • Besaran THR
  • Perhitungan Proporsional
  • Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun
  • Jadwal Pencairan THR 2026
  • Kesimpulan
  • Sumber

Benarkah PPPK paruh waktu tidak dapat THR 2026? Pertanyaan ini ramai dibicarakan menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini.

Isu ini muncul seiring adanya perbedaan status kepegawaian dan skema penggajian PPPK paruh waktu dibandingkan PPPK penuh waktu maupun PNS. Lantas, bagaimana aturan resminya? Apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR 2026 atau tidak? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. Anggaran dalam jumlah besar telah disiapkan guna memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Namun, muncul pertanyaan di kalangan pegawai, khususnya terkait kepastian THR bagi PPPK paruh waktu.

Meski status PPPK paruh waktu telah diakui secara hukum sebagai bagian dari ASN, mekanisme pemberian THR tetap bergantung pada regulasi teknis yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Kondisi ini memunculkan diskusi mengenai masa kerja, beban tugas, serta dasar perhitungan hak tunjangan yang diterima.



Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR 2026?

Hingga Februari 2026, belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Regulasi yang tersedia saat ini masih berfokus pada ASN dengan mekanisme kerja penuh waktu.

Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, teknis pemberian THR setiap tahunnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang hari raya.

Artinya, sampai ada regulasi terbaru yang secara spesifik mencantumkan PPPK paruh waktu, kepastian hak THR 2026 untuk kategori tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.



Mekanisme THR untuk PPPK Penuh Waktu sebagai Referensi

Sebagai gambaran, berikut aturan THR yang berlaku bagi PPPK penuh waktu:

Syarat Administratif Penerimaan Gaji dan Tunjangan

PPPK penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan apabila memiliki:

  • Perjanjian Kerja
  • Surat Keputusan Pengangkatan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Gaji dibayarkan apabila pegawai mulai bertugas pada hari kerja pertama di bulan berjalan.



Syarat Berhak Menerima THR

Terdapat dua syarat utama agar berhak menerima THR:

  • Menerima penghasilan pada bulan yang dijadikan dasar perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah.
  • Telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya.

Besaran THR

Bagi PPPK penuh waktu dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR dibayarkan sebesar 100 persen dari satu bulan penghasilan.

Perhitungan Proporsional

Untuk masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan penghasilan.

Skema ini bertujuan memberikan keadilan berdasarkan lama pengabdian.



Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026. Anggaran ini meningkat 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK penuh waktu, serta anggota TNI dan Polri. Peningkatan anggaran ini menjadi bagian dari strategi belanja negara untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan. Langkah ini diambil agar para aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya dengan lebih tenang.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dana diharapkan sudah mulai disalurkan pada awal masa puasa, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.

Kesimpulan

Hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang memastikan apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR 2026. Regulasi yang berlaku masih mengacu pada skema kerja penuh waktu.

Karena itu, PPPK paruh waktu perlu menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya diterbitkan menjelang Idulfitri. Kepastian hukum tersebut akan menjadi dasar resmi apakah kategori ini termasuk dalam daftar penerima THR tahun 2026.



Sumber

https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8368737/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-atau-tidak-begini-aturan-resminya

Tags: apakah pppk paruh waktu dapat thrApakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Penjelasannyajadwal pencairan THR 2026Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026PPPKthr asnTHR ASN 2026THR PPPK Paruh WaktuTHR PPPK Paruh Waktu 2026
Ahmad Rian

Ahmad Rian

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH-BPNT 2026 Menggunakan NIK KTP

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH-BPNT 2026 Menggunakan NIK KTP

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH-BPNT 2026 Menggunakan NIK KTP

PNS dan Pegawai Swasta Boleh WFH Saat Lebaran, Mudik Jadi Lebih Fleksibel

PNS dan Pegawai Swasta Boleh WFH Saat Lebaran, Mudik Jadi Lebih Fleksibel

PNS dan Pegawai Swasta Boleh WFH Saat Lebaran, Mudik Jadi Lebih Fleksibel

Cara Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Langkahnya

Cara Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Langkahnya

Cara Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Langkahnya

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H / 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H / 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H / 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial