Isu terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.
Informasi yang beredar tersebut langsung menarik perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan tahun ini.
Lalu, bagaimana fakta sebenarnya mengenai kabar kenaikan gaji PNS 2026? Berikut penjelasannya.
Keterangan Menteri Keuangan
Dilansir dari MetroTv, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian gaji PNS.
Keputusan final akan ditetapkan setelah pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi fiskal pada triwulan pertama 2026.
“Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026,” ungkap Purbaya Jumat, 20 Februari 2026.
Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, yang disusun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PNS Yang Berlaku
Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, berikut daftar gaji PNS sesuai golongan yang masih berlaku saat ini:
-
Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Ragam Tunjangan PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja sekaligus peningkatan kesejahteraan, antara lain:
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PNS yang telah menikah. Besarannya meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan: Berupa jatah beras 10 kilogram per bulan atau kompensasi uang sebesar Rp7.242 per kilogram, dengan total Rp72.420 per orang setiap bulan.
- Tunjangan kinerja (tukin): Diberikan sebagai apresiasi atas capaian kerja pegawai. Nominalnya berbeda-beda, tergantung beban tugas, hasil evaluasi jabatan, serta kemampuan anggaran instansi atau daerah.
- Tunjangan lainnya: Termasuk tunjangan jabatan struktural maupun fungsional sesuai posisi yang diemban.
Kesimpulan
Semoga keputusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwWjq-benarkah-gaji-pns-2026-naik-cek-fakta-dan-rincian-besaran-gaji-golongan-i-iv




