Belum Terima Bansos? Kenali 6 Kriteria yang Memicu Penghapusan Data
Belum Terima Bansos? Kenali 6 Kriteria yang Memicu Penghapusan Data. Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk PKH, BPNT, dan BLT Kesra sebesar Rp900 ribu memang terus berlanjut. Namun, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa cemas karena dana mereka belum juga masuk ke rekening atau diterima melalui Kantor Pos.
Bagi KPM yang sampai sekarang belum mendapatkan transfer bansos tahap 4 atau BLT Kesra, ada kemungkinan besar nama Anda termasuk dalam kategori eksklusi (keluar) yang kini diatur secara otomatis oleh sistem terintegrasi dari Kemensos.
Menurut informasi dari saluran YouTube Pendamping Sosial, penyaluran bansos utama, termasuk PKH Tahap 4, BPNT, BLT Kesra, serta bantuan pangan tambahan seperti beras dan minyak goreng, saat ini masih dilakukan dan belum sepenuhnya merata.
Kemensos menargetkan agar proses penyaluran bansos ini, khususnya yang melalui Bank Himbara, dapat diselesaikan paling lambat pada 25 Desember 2025. Ini berarti KPM masih memiliki waktu hingga pertengahan bulan depan untuk menunggu dananya.
Namun, bagi KPM yang sampai saat ini belum menerima pencairan, terutama mereka yang mendapatkan Kartu KKS baru (peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara), diharapkan untuk segera aktif. Data menunjukkan bahwa penyaluran untuk KKS baru hampir mencapai 90 persen. Jika dana belum dicairkan, KPM disarankan untuk segera menghubungi pendamping setempat guna memastikan status keanggotaan mereka.
Enam Kriteria Penyebab Bansos Anda Dicoret Otomatis
Alasan utama mengapa bansos tidak cair kini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi karena KPM terdeteksi oleh sistem sebagai keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Ada enam kriteria utama yang dapat membuat KPM secara otomatis keluar atau di-graduasi mandiri dari daftar penerima bansos, karena sistem sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan aset:
- Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri: Memiliki anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi (Polri), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
- Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun: Masa penerimaan bansos telah melebihi 5 tahun.
- Pendapatan di Atas UMP/UMK: Memiliki pendapatan atau gaji yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- Memiliki Rumah Mewah: Terdata memiliki tempat tinggal yang tergolong mewah berdasarkan data properti.
- Memiliki Aset Signifikan: Memiliki aset dengan nilai yang cukup besar.
- Memiliki Kendaraan Mahal: Memiliki kendaraan (motor atau mobil) dengan nilai di atas Rp30 juta.
Integrasi Sistem: Tidak Perlu Laporan, Otomatis Terdeteksi
Laporan menyebutkan bahwa enam kriteria di atas dapat terdeteksi secara otomatis oleh sistem Kemensos, karena data sosial ekonomi telah terintegrasi dengan berbagai lembaga lainnya.
Sebagai contoh:
- Kepemilikan rumah terintegrasi dengan data yang ada di Badan Pertanahan (Sertifikat) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Kepemilikan kendaraan terintegrasi dengan data Pajak Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem dapat mengakses status kelayakan KPM.
Cek Status Kepesertaan
Bagi KPM yang merasa bantuan sosialnya belum cair dan khawatir termasuk dalam kriteria eksklusi di atas, segeralah lakukan langkah-langkah berikut:
- Cek Mandiri: Gunakan Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos untuk memastikan apakah status kepesertaan Anda masih aktif.
- Konfirmasi Langsung: Segeralah tanyakan kepada Pendamping PKH setempat atau Petugas SIKS-NG di desa/kelurahan terkait status data
Anda untuk memastikan apakah nama Anda sudah di-eksklud atau masih terdaftar sebagai penerima bansos yang layak.



