Belum Terdaftar ke Bansos YAPI? Yuk Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya!
Kabar gembira untuk para orang tua dan wali! Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (Atensi YAPI) tahap 1 tahun 2025 telah cair sejak bulan April. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di seluruh Indonesia.
Namun, bagi Anda yang anaknya belum terdaftar, jangan khawatir. Yuk, simak syarat dan ketentuannya agar bisa ikut menerima bantuan sebesar Rp400.000 ini!
Apa Itu Bansos Atensi YAPI?
Bansos Atensi YAPI adalah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah berjalan sejak tahun 2019. Awalnya, program ini diperuntukkan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19. Seiring berjalannya waktu, sejak tahun 2022, cakupan penerima diperluas untuk semua anak yatim, piatu, dan yatim piatu tanpa memandang sebab kematian orang tua.
Program ini bertujuan untuk:
-
Memenuhi kebutuhan hidup layak anak-anak yatim piatu.
-
Mendukung tumbuh kembang optimal.
-
Memberikan pengasuhan yang tepat.
-
Membuka akses pendidikan dan keterampilan.
-
Memberikan terapi serta pemulihan psikososial.
Besaran dan Jadwal Pencairan Bansos YAPI 2025
Untuk tahun 2025, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp400.000 per tahap untuk dua bulan, yaitu periode Januari–Februari. Pencairan dilakukan empat kali dalam setahun melalui rekening di bank-bank penyalur seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, atau melalui PT Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening.
Tahap pertama pencairan sudah dimulai sejak 6 Januari 2025 hingga 15 Januari 2025.
Kriteria Penerima Bansos Atensi YAPI
Agar bisa menerima bantuan ini, berikut syarat penerimanya:
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu berusia di bawah 18 tahun.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
-
Anak diasuh oleh keluarga inti, keluarga besar, panti asuhan (LKSA), atau Unit Pelayanan Teknis (UPT).
-
Prioritas utama diberikan kepada anak-anak dari keluarga fakir miskin, rentan, atau tidak mampu secara sosial ekonomi.
Cara Daftar Bansos Atensi YAPI
Belum terdaftar? Berikut langkah-langkahnya:
-
-
Pastikan Anak Terdaftar di DTKS
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui:
- Desa/Kelurahan setempat.
- Aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store.
- Situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen berikut:
- Akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Anak (KIA) (jika ada).
- Surat keterangan yatim/piatu dari kelurahan/desa.
-
-
Proses Pendaftaran
- Online: Daftar melalui aplikasi Cek Bansos.
- Offline: Datang langsung ke Dinas Sosial setempat atau panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah.
-
Verifikasi Data
- Petugas akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
- Jika lolos verifikasi, anak akan dibuatkan rekening bank dan bantuan akan langsung disalurkan.
Cara Cek Status Pencairan Bansos
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair, bisa dilakukan dengan:
-
Mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Menggunakan aplikasi Cek Bansos.
-
Mengecek saldo melalui ATM bagi yang sudah memiliki rekening.
-
Cukup masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP.
Wilayah Penyaluran Bansos YAPI
Program ini sudah disalurkan di banyak wilayah, antara lain:
-
Jawa Tengah (Surakarta, Pekalongan, Boyolali, Klaten)
-
Jawa Timur (Madiun, Mojokerto, Kediri, Blitar, Malang, Surabaya, dan lainnya)
-
Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat, Sukamara)
-
Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, Paser)
Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan agar semakin banyak anak yatim piatu yang terbantu.
Jangan lewatkan kesempatan ini!
Segera pastikan anak yatim/piatu yang Anda asuh sudah terdaftar di DTKS dan ikuti semua prosedurnya. Bantuan sebesar Rp400.000 ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan pendidikan anak-anak kita.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masa depan mereka menjadi lebih cerah!



