Belum Daftar PIP? Berikut Adalah Cara dan Syarat Mendaftar PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana PIP 2025 mulai bisa dicairkan sejak 10 April 2025 dan menyasar siswa di jenjang akhir, yakni SD kelas VI, SMP kelas IX, dan SMA/SMK kelas XII.
Namun, bagaimana jika kamu belum terdaftar sebagai penerima PIP? Tenang, berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara dan syarat mendaftar PIP 2025.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan secara layak. Dana PIP disalurkan setiap tahun dan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Syarat Mendaftar PIP 2025
Untuk bisa menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu atau berasal dari panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah atau yang kembali sekolah.
- Anak dari orang tua yang di-PHK.
- Tinggal di daerah konflik atau berasal dari keluarga terpidana.
- Mempunyai lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
- Terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar PIP 2025
Bagi siswa yang belum terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), berikut langkah-langkah pendaftaran PIP:
-
Melalui Sekolah:
- Sekolah akan mendaftarkan siswa ke dalam sistem Dapodik jika memenuhi kriteria penerima.
- Pastikan semua data siswa lengkap dan valid, termasuk NISN dan NIK.
-
Tanpa KIP? Gunakan KKS atau SKTM:
- Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua untuk mengajukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan setempat.
- Jika tidak memiliki KKS, maka bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
-
Verifikasi dan Validasi Data:
- Pihak sekolah akan membantu melakukan verifikasi data.
- Jika lolos, siswa akan mendapatkan SK Nominasi PIP dan diarahkan untuk membuat rekening di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI).
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP ditentukan berdasarkan jenjang dan kelas siswa. Berikut rinciannya:
-
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 6 semester genap & kelas 1 semester ganjil: Rp225.000
- Kelas 1–5 semester genap & kelas 2–6 semester ganjil: Rp450.000
-
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 9 semester genap & kelas 7 semester ganjil: Rp375.000
- Kelas 7–8 semester genap & kelas 8–9 semester ganjil: Rp750.000
-
SMA/SMALB/SMK/Paket C:
- Kelas 12 semester genap & kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
- Kelas 10–11 semester genap & kelas 11–12 semester ganjil: Rp1.800.000
-
SMK Program 4 Tahun:
- Kelas 13 semester genap & kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
- Kelas 10–12 semester genap & kelas 11–13 semester ganjil: Rp1.800.000
Cara Cek Dana PIP 2025 Lewat HP
Setelah mendaftar, kamu bisa cek status penerimaan PIP melalui:
-
Kunjungi situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
-
Scroll ke bawah dan klik bagian Cari Penerima PIP.
-
Masukkan NISN dan NIK sesuai data siswa.
-
Jawab soal hitung yang muncul.
-
Klik tombol Cek Penerima PIP.
-
Jika data siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi detail dan status pencairan dana.
Cara Pencairan Dana PIP
Dana PIP 2025 bisa dicairkan melalui teller bank atau mesin ATM. Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua atau wali. Aktivasi rekening bisa dilakukan di:
-
BRI untuk SD dan SMP
-
BNI untuk SMA dan SMK
-
BSI untuk semua jenjang di wilayah Aceh
-
Periode aktivasi rekening berlangsung 1–31 Mei 2025.
Penutup
PIP adalah salah satu upaya penting untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia. Jika kamu belum mendaftar, segera lengkapi syarat dan lakukan proses pendaftaran melalui sekolah. Jangan sampai terlewat, karena bantuan ini bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu siswa serta orang tua dalam mengakses hak pendidikan yang layak.



