Begini Faktanya Menurut MenPAN RB! Apakah Harus Tes Ulang untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah telah menetapkan bahwa peserta yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Skema pengangkatan PPPK paruh waktu telah dijelaskan oleh MenPAN RB, Rini Widiyantini, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jadi, apakah tes ulang diperlukan untuk menjadi PPPK paruh waktu? Berikut jawaban dari MenPAN RB.
Baca Juga: Menaker Sebut Syarat Pembatasan Usia Masih Berlaku! Kemnaker Terbitkan SE Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah:
1. Peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus atau tidak masuk perangkingan; atau
2. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi.
Baca Juga: Ternyata Cuma Segini Kuota Peserta yang Berhasil Lolos ke Tahap 3 Rekrutmen Bersama BUMN 2025! Simak Informasinya
Peserta CPNS dan honorer PPPK yang memenuhi kriteria dapat diusulkan oleh PPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Setelah mendapat usulan dari PPK, MenPAN RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi pemerintah, mulai dari jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.
Setelah MenPAN RB merampungkan rincian tersebut, PPK akan langsung mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terakhir, setelah NIP ditetapkan oleh BKN, PPK baru bisa mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menyediakan tujuh jabatan untuk PPPK paruh waktu, antara lain:
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Penata layanan operasional
3. Pengelola umum operasional
4. Operator layanan operasional
5. Tenaga kesehatan
6. Tenaga teknis
Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Sebelum Idul Adha 2025! Tinggal 1 Tahap Lagi
7. Pengelola layanan operasional
Apakah Ada Tes Ulang untuk PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB, tidak ada tes ulang dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Hal ini dikarenakan pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan apabila PPK memberikan usulan kepada MenPAN RB dan disetujui oleh BKN.



