Cara Daftar dan Cek Penerimanya Bansos Lansia 2026
Memasuki tahun 2026, kebutuhan akan perlindungan sosial bagi kelompok rentan terutama warga lanjut usia (lansia) kian terasa mendesak. Lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya layanan kesehatan membuat program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan lansia dengan melanjutkan berbagai skema bantuan yang telah berjalan.
Dalam artikel ini merangkum informasi lengkap seputar Bansos Lansia 2026, mulai dari jenis program yang tersedia, perkiraan waktu penyaluran, hingga panduan praktis untuk pendaftaran dan pengecekan status penerima.
Pengertian Bansos Lansia 2026
Bansos Lansia 2026 bukan merupakan satu program tunggal, melainkan istilah umum yang mencakup berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah bagi warga lanjut usia yang tergolong miskin atau rentan secara sosial.
Pada tahun 2026, pemerintah menitikberatkan pada pembaruan dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan semakin akurat dan tepat sasaran.
Tujuan utama bantuan ini adalah membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar, seperti asupan gizi, akses layanan kesehatan, serta dukungan perawatan sosial. Mengingat banyak lansia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, bansos berperan penting sebagai penopang kehidupan mereka.
Secara umum, program ini ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas atau 70 tahun ke atas, tergantung jenis bantuannya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jenis Program Bansos Lansia Tahun 2026
Sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui jenis bantuan apa saja yang dapat diterima oleh lansia pada tahun 2026. Pemerintah menyediakan beberapa skema utama, antara lain:
1. (PKH) Komponen Lansia
PKH merupakan salah satu bantuan sosial paling populer di Indonesia. Program ini berbentuk bantuan tunai bersyarat, dengan ketentuan maksimal empat penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK). Lansia menjadi salah satu kelompok prioritas dalam program ini.
- Kriteria Usia: Umumnya untuk lansia berusia 70 tahun ke atas, meskipun dapat menyesuaikan dengan kebijakan dan kuota daerah.
- Bentuk Bantuan: Uang tunai yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Permakanan (Makanan Siap Konsumsi)
Pada 2026, program Bantuan Permakanan tetap dilanjutkan. Berbeda dari PKH, bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan siap santap yang dikirim secara rutin, biasanya dua kali sehari.
- Sasaran: Lansia yang hidup sendiri, tidak mampu beraktivitas secara mandiri, atau penyandang disabilitas berat.
- Tujuan: Menjamin kebutuhan pangan dan gizi lansia tetap terpenuhi.
3. Bantuan PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis)
Walau tidak berupa uang tunai, bantuan PBI-JK memiliki peran krusial bagi lansia. Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah sehingga lansia dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
4. Bantuan Lansia dari Pemerintah Daerah
Beberapa daerah memiliki program khusus untuk lansia, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di DKI Jakarta. Program ini dikelola oleh Dinas Sosial daerah masing-masing dengan persyaratan yang disesuaikan kebijakan lokal, umumnya untuk lansia berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Ketentuan dan Persyaratan Penerima Bansos Lansia 2026
Tidak semua warga lanjut usia secara otomatis berhak menerima bantuan sosial. Pemerintah menerapkan mekanisme verifikasi dan seleksi melalui sistem DTKS. Berikut sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi pada tahun 2026:
-
- Warga Negara Indonesia (WNI): Lansia harus memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang sah serta telah tervalidasi dan sinkron dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam DTKS: Identitas lansia wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data resmi Kementerian Sosial.
- Berasal dari Rumah Tangga Tidak Mampu atau Rentan, kondisi ekonomi keluarga harus tergolong miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan melalui pendataan dan verifikasi oleh dinas sosial setempat.
- Tidak Menerima Pensiun Negara: Lansia yang memperoleh penghasilan tetap berupa pensiun dari ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bansos PKH maupun Bantuan Permakanan.
- Batasan Usia Penerima: Program PKH umumnya ditujukan bagi lansia berusia minimal 70 tahun. Untuk bantuan Daerah atau Program Lainnya dapat diberikan kepada lansia sejak usia 60 tahun ke atas, sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Kesimpulan
Semoga bantuan ini dapat menjadi hal yang sangat berguna bagi semua lansia dan dimanfatkan dengan sebaik-baiknya.




