Pada anggaran awal tahun 2026, terbuka peluang bagi masyarakat agar masuk ke dalam daftar penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT.
Tetapi, syaratnya sekarang lebih ketat, karena data Anda wajib masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan harus masuk ke dalam kategori Desil 1 sampai 4.
Banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur pendaftaran yang sering berubah. Masalah biasanya sering terjadi pada administrasi atau ketidaktahuan teknis.
Akibatnya, bantuan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka justru tidak pernah sampai ke tangan.
Artikel ini akan memberikan solusi yang konkret untuk yang ingin mengajukan diri secara mandiri lewat jalur formal dan aplikasi bansos.
Apa Itu Bansos Kemensos?
Bansos Kemensos adalah program bantuan sosial pemerintah indonesia yang menyasar kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program ini akan mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan(PKH), dan bantuan insidental lainnya.
Penyaluran bantuan biasanya dilakukan melalui transfer bank Himbara atau PT Pos Indonesia berdasarkan data DTKS yang valid. Bantuan ini juga merupakan instrumen vital jaring pengaman sosial.
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2026
- Wargaa Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria desil kemisikinan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggaota Polri.
- Tidak sedang menerima gaji atau upah di atas UMP/UMK yang tercata di BPJS ketenagakerjaan
- Sudah terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki komponen PKH (Seperti ibu hail, lansia, atau anak sekolah) khusus pedaftar PKH
Cara Daftar Bansos Lewat Desa / Kelurahan
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru serta surat pengantar RT/RW.
- Datang ke kantor Desa atau Kelurahan setempat pada jam kerja pelayanan.
- Temui petugas operator SIKS-NG atau seksi kesejahteraan sosial di kantor desa.
- Serahkan berkas pendaftaran untuk pengajuan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Ikuti proses Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebagai tahapan validasi kelayakan.
- Pastikan nama kalian masuk dalam Berita Acara hasil Musdes yang ditandatangani Kepala Desa.
- Tunggu proses penginputan data oleh operator desa ke aplikasi SIKS-NG.
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui operator desa atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Google Play Store (pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial RI).
- Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru”.
- Isi data diri secara lengkap meliputi:
Nomor Kartu Keluarga (KK).
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nama lengkap sesuai KTP.
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa sesuai domisili KTP. - Unggah lampiran foto:
Foto KTP dengan jelas.
Swafoto (selfie) dengan memegang KTP (pastikan wajah dan tulisan di KTP terbaca). - Klik “Buat Akun Baru”.
- Tunggu verifikasi dari Kemensos melalui email. Setelah akun diaktivasi, Anda bisa login kembali.
Tanda Lolos Verifikasi Dan Validasi
Sesudah melakukan pendaftaran melalui jalur formal dan aplikasi cek bansos, kamu perlu sering memantau hasilnya. Tanda akun atau usulan diterima meliputi:
- Munculnya notifikasi verifikasi berhasil di email
- Data diri muncul saat dicari di Aplikasi Cek Bansos
- menerima kunjungan rumah dari pendamping PKH dan TSKS.
- Mendapatkan undangan pembukaan rekening kolektif (Burekol) dari Bank Himbara.
Proses ini biasanya memakan waktu bulanan. Karena data yang diinput pada bulan januari 2026 biasanya baru akan masuk penertapan tahap berikutinya pada maret atau april 2026.
Kesimpulan
Pendaftaran bansos bisa dilakukan melalui jalur formal dan Aplikasi Cek Bansos. Jalur formal memastikan data diiusul secara resmi sedangkan lewat aplikasi memudahkan pengecekan dan pengusulan diri.




