Peserta SNBT 2026 yang memiliki nomor KIP Kuliah perlu memahami bahwa terdapat dua ketentuan terkait pembayaran UTBK.
Secara umum, KIP Kuliah dibagi menjadi dua kategori dalam konteks ini, yaitu yang dibebaskan dari biaya (gratis) dan yang tetap dikenakan biaya.
Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, menjelaskan bahwa sebagian penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya UTBK sama sekali.
Namun, ada juga peserta dengan KIP Kuliah yang tetap diwajibkan membayar.
Meski begitu, mereka masih berpeluang mendapatkan bantuan KIP Kuliah setelah dinyatakan lolos, tergantung pada hasil evaluasi masing-masing perguruan tinggi.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi UTBK SNBT 2026 yang digelar secara daring melalui kanal YouTube SNPMB pada Jumat (27/3/2026).
Data pembayaran bagi peserta yang memiliki nomor KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terintegrasi dalam sistem SNBT.
Sistem ini terhubung langsung (host-to-host) dengan data KIP Kuliah di Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT).
Arif juga menegaskan bahwa peserta yang terdaftar sebagai pemilik KIP Kuliah dalam sistem SNPMB tidak diperkenankan memilih program studi di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Hal ini karena pendanaan KIP Kuliah berasal dari Kemdiktisaintek, bukan dari Kementerian Agama.
Namun demikian, peserta tetap memiliki opsi untuk memilih PTKIN dengan cara membatalkan status KIP Kuliah gratis melalui PPAT.
Jika pengajuan tersebut disetujui, maka status KIP Kuliah gratis akan dihapus dan pilihan program studi akan diatur ulang.
Ketentuan Pembayaran UTBK SNBT 2026
Pembayaran UTBK dapat dilakukan melalui lima bank mitra berikut:
- Bank Mandiri (Livin’ by Mandiri dan ATM Mandiri)
- Bank BNI (Wondr by BNI dan ATM BNI)
- Bank BTN (Bale by BTN dan ATM BTN)
- Bank BRI (BRImo)
- Bank BSI (BYOND by BSI, BSI Mobile, ATM, BSI Net Banking, serta teller)
Periode pembayaran berlangsung mulai 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB hingga 8 April 2026 pukul 15.00 WIB.
Slip pembayaran berlaku selama 2×24 jam sejak diterbitkan atau maksimal hingga batas akhir periode pembayaran.
Transaksi melalui bank mitra hanya dapat dilakukan setiap hari pada pukul 01.00 hingga 23.00 WIB selama masa pembayaran berlangsung.
Sumber :
https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8417437/catat-ada-2-jenis-kip-kuliah-saat-bayar-utbk-snbt-2026




