Baru Dengar PBI-JK? Simak Arti dan Syarat Penerima Bansosnya
Baru Dengar PBI-JK? Simak Arti dan Syarat Penerima Bansosnya. Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup warganya dengan berbagai program bantuan sosial. Salah satu inisiatif tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebuah program yang ditujukan untuk meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu dan hidup dalam kemiskinan.
Dengan adanya PBI-JK, masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai kewajiban membayar iuran tiap bulan. Mereka juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat dipakai di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Melalui program ini, akses terhadap layanan kesehatan yang baik menjadi lebih terjangkau bagi semua.
Berikut adalah penjelasan, syarat penerima, serta langkah-langkah pendaftaran untuk bansos PBI-JK.
Apa itu bansos PBI-JK?
Bansos PBI-JK merupakan sebuah program sosial di mana pemerintah mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang tergolong tidak mampu. Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan. Iuran bulanan yang seharusnya sebesar Rp42 ribu per individu sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Syarat penerima bansos PBI-JK
- Berpenghasilan rendah: Individu atau keluarga yang telah terverifikasi sebagai miskin melalui survei yang dilakukan oleh BPJS dan Kementerian Sosial.
- Terdaftar di DTSEN: Calon penerima diwajibkan untuk terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
- Memiliki NIK yang valid: Nomor Induk Kependudukan harus aktif dan terdaftar pada Dukcapil.
- Bukan peserta mandiri: Program ini dikhususkan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara pribadi.
- Memiliki KIS: Kartu Indonesia Sehat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Langkah-langkah untuk daftar bansos PBI-JK
Proses pendaftaran untuk bansos PBI-JK terdiri dari beberapa langkah resmi:
– Pendataan: Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei untuk menentukan calon penerima.
– Verifikasi data: Kementerian Sosial akan mengonfirmasi data dari calon penerima.
– Integrasi dengan NIK: Data disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan untuk menghindari duplikasi.
– Pendaftaran di BPJS Kesehatan: Calon penerima yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai peserta PBI-JK dan akan menerima pemberitahuan resmi.
Tidak Terdaftar sebagai PBI-JK?
Ini yang Bisa Dilakukan
Jika memenuhi kriteria miskin tetapi tidak masuk PBI-JK, Anda bisa:
- Mengajukan usulan ke DTSEN melalui desa/kelurahan.
- Memperbaiki data NIK atau KK di Dukcapil jika terjadi ketidaksesuaian.
- Meminta verifikasi ulang oleh petugas sosial setempat.
Cara cek penerima PBI JKN BPJS Kesehatan lewat HP
Masyarakat bisa cek penerima PBI JKN BPJS Kesehatan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cek penerima PBI JKN via cek bansos kemensos go id 2025
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika nama Anda termasuk penerima PBI JK, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK”, namun jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cek penerima PBI JK via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai KTP seperti nama, kabupaten, kota, hingga desa Lakukan verifikasi keamanan (captcha) sesuai instruksi
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
- Jika terdaftar sebagai penerima PBI JKN, akan muncul keterangan “YA” pada status bantuan dan periode penyaluran bansos.
Program PBI-JK merupakan dukungan penting dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapat layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya iuran BPJS.
Dengan memahami arti, fungsi, dan syarat penerimanya, masyarakat dapat memastikan apakah mereka berhak mendapatkan program ini dan bagaimana cara mengeceknya.



