Banyak Info Beredar, Benarkah Ada BSU 2026? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap berita palsu atau hoaks yang menggunakan nama BSU 2026.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi yang berisi tautan pendaftaran yang tidak resmi dan berpotensi melakukan penipuan.
Mengutip laman resmi Kemnaker, imbauan ini dikeluarkan setelah muncul berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, dan berita di media yang menyangkut BSU 2026, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menanggapi informasi tentang BSU yang beredar di luar jalur resmi pemerintah.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya pada hoaks dan informasi yang menyesatkan mengenai BSU, terutama yang mengarahkan untuk mendaftar lewat tautan yang tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faried dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).
Apakah BSU 2026 Akan Dicairkan?
Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir terjadi pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada kebijakan atau informasi resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini tidak ada informasi mengenai BSU tahun 2026. Jika ada kebijakan baru di masa depan, Kemnaker akan mengumumkannya secara transparan melalui saluran resmi,” tegas Faried.
Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU untuk menghindari kerugian di masyarakat.
Persyaratan Penerima BSU
Pada tahun 2025, persyaratan penerima BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut adalah ketentuan bagi penerima BSU:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025;
- Mendapatkan gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000;
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang tidak menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran yang sama.
Bagi pekerja/buruh yang gajinya di atas Rp 3.500.000, maka ketentuan gaji/yang berlaku menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.




