Penolakan penandatanganan kontrak kerja oleh guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Hal tersebut dipicu oleh nominal gaji yang tertera dalam kontrak, yang hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.
Besaran upah tersebut dianggap tidak mencerminkan kelayakan bagi para pendidik.
Kondisi ini semakin menambah panjang daftar persoalan dalam penerapan skema PPPK paruh waktu, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi untuk penataan tenaga honorer di daerah.
Gaji Rp300 Ribu Jadi Alasan Penolakan Kontrak
Berdasarkan informasi yang berkembang, mayoritas guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur memilih untuk menunda, bahkan menolak, penandatanganan kontrak kerja.
Langkah tersebut diambil setelah mereka mengetahui besaran gaji yang tercantum dalam kontrak hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.
Nominal itu dinilai tidak sepadan dengan beban tugas serta tanggung jawab yang diemban sebagai tenaga pendidik.
Kondisi ini terasa semakin berat bagi guru yang sebelumnya memperoleh penghasilan lebih tinggi saat masih berstatus honorer.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (FGTKN) Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, turut memberikan pernyataan.
Ia menyampaikan bahwa penolakan dilakukan secara bersama-sama karena adanya penurunan pendapatan yang cukup drastis.
Dilansir dari PojokSatu.com yang mengutip dari Detik.com pada 7 Februari 2026.
Edwin menjelaskan bahwa “Sebagian besar menolak untuk tanda tangan kontrak. Nilai gajinya sangat rendah, bahkan ada yang turun sampai 80 persen dibandingkan penghasilan sebelumnya sebagai honorer,”.
Guru Menilai Skema PPPK Paruh Waktu Merugikan
Para guru berpandangan bahwa status sebagai ASN PPPK semestinya disertai dengan jaminan kesejahteraan yang lebih layak.
Namun pada praktiknya, penerapan skema paruh waktu justru memunculkan rasa kecewa karena besaran penghasilan yang diterima dinilai jauh dari harapan.
Sejumlah guru bahkan menyampaikan bahwa gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan biaya operasional mengajar selama satu bulan.
Situasi tersebut menempatkan banyak guru pada pilihan yang sulit.
Mereka dihadapkan pada keputusan untuk tetap menerima kontrak dengan upah yang sangat terbatas atau menolaknya dengan konsekuensi kehilangan status sebagai PPPK.
Pemkab Cianjur Sampaikan Penjelasan
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Pemkab menegaskan bahwa nominal Rp300 ribu yang tercantum bukan merupakan gaji pokok secara penuh, melainkan hanya sebagai tambahan penghasilan dalam skema PPPK paruh waktu.
Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa para guru masih memperoleh sumber pendapatan lain melalui mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
Dengan demikian, total penghasilan guru tidak semata-mata berasal dari angka yang tertera dalam kontrak PPPK paruh waktu.
Namun demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya mampu menghilangkan rasa kecewa di kalangan guru. Sebagian pihak menilai bahwa informasi mengenai sistem penggajian tersebut tidak disampaikan secara menyeluruh sejak awal pelaksanaan.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian Publik
Kasus yang terjadi di Kabupaten Cianjur kembali memicu perbincangan mengenai penerapan kebijakan PPPK paruh waktu di tingkat nasional.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi administratif bagi tenaga honorer, namun di sisi lain muncul persoalan mendasar terkait kesejahteraan para tenaga pendidik.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah pusat maupun daerah perlu melakukan peninjauan secara komprehensif.
Evaluasi tersebut terutama menyangkut keterbukaan informasi mengenai skema penghasilan agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Apabila tidak segera dilakukan perbaikan, dikhawatirkan penolakan serupa juga akan muncul di wilayah lain.
Guru Berharap Revisi Kebijakan dan Kepastian Status
Para guru menginginkan adanya perbaikan kebijakan atau setidaknya penjelasan yang jelas mengenai susunan penghasilan dalam skema PPPK paruh waktu.
Selain itu, mereka meminta pemerintah lebih serius memperhatikan aspek kelayakan hidup bagi tenaga pendidik.
Peristiwa penolakan kontrak di Kabupaten Cianjur dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ASN, khususnya PPPK paruh waktu, tidak semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kesejahteraan.
Kesimpulan
Banyak guru PPPK paruh waktu memilih menolak atau menunda penandatanganan kontrak karena gaji Rp300 ribu per bulan dinilai tidak layak dan tidak sebanding dengan beban kerja sebagai tenaga pendidik.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087167827/heboh-guru-pppk-paruh-waktu-ramai-tolak-kontrak-karena-gaji-rp300-ribu




