Bantuan Subsidi Upah (BSU): Apakah BSU Akan Dilanjutkan? Ini Penjelasannya
Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan kembali pada Oktober 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk BSU tahap dua, sehingga pencairan tambahan pada Oktober 2025 dibatalkan.
Menurut Yassierli, hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tambahan. Jadi, pekerja yang sudah menerima BSU pada pertengahan tahun tidak akan menerima lagi pada periode ini.
BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali
Untuk tahun 2025, BSU hanya diberikan satu kali, yakni pada periode Juni–Juli, dengan nominal Rp600.000 per penerima. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tantangan ekonomi global. Meskipun begitu, pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum memutuskan kelanjutan BSU di tahun berikutnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayar oleh perusahaan.
- Data pekerja dan upah dilaporkan secara resmi oleh perusahaan ke BPJS.
- Penerima bukan penerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
- WNA yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia dapat menerima BSU dengan paspor.
- Dana BSU disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU
Penerima BSU dapat memeriksa status pencairan melalui:
- Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id, login atau buat akun, cek dashboard.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): login dengan NIK, pilih menu BSU.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK dan data diri.
- Rekening Bank atau Kantor Pos: cek mutasi rekening; bagi yang belum punya rekening, dana bisa diambil tunai di kantor Pos.
crossorigin=”anonymous”>
Apakah BSU Akan Dilanjutkan di 2026?
Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan apakah BSU akan diberikan kembali pada 2026. Evaluasi masih dilakukan untuk menilai dampaknya terhadap ketahanan ekonomi pekerja dan stabilitas ketenagakerjaan.
Masyarakat diingatkan untuk hati-hati terhadap informasi hoaks. Informasi resmi hanya tersedia di situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
BSU 2025 hanya dicairkan sekali dalam setahun dengan tujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Meskipun kabar pencairan Oktober 2025 beredar, pemerintah memastikan tidak ada penyaluran tambahan tahun ini.
Kalau mau, saya bisa buat versi lebih menarik untuk pembaca online, dengan subjudul pendek dan poin-poin visual supaya mudah dibaca di HP.




