Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 Kembali Cair, Simak Besaran dan Syaratnya
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 resmi kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap mulai akhir Juli hingga Agustus 2025 dengan besaran bantuan yang telah ditentukan sesuai komponen dan kategori penerima.
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Untuk mencairkan dana ini, penerima wajib memenuhi syarat dan memverifikasi data melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Jadwal Penyaluran Bantuan PKH
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 mulai cair sejak akhir Juli 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga seluruh KPM menerima haknya. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan dapat dicek melalui aplikasi atau langsung di bank.
Berikut rincian tahapan penyaluran bantuan PKH:
- Mulai dicairkan pada akhir Juli hingga Agustus 2025
- Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan wilayah
- Dana masuk ke rekening KPM melalui bank yang ditunjuk pemerintah
Besaran Bantuan PKH Setiap Kategori
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 memiliki nominal yang bervariasi tergantung kategori penerima seperti ibu hamil, balita, lansia, dan pelajar. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebijakan Kemensos untuk menjamin pemerataan bantuan.
Rincian besaran bantuan PKH 2025 per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia (65 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun
Syarat Penerima Bantuan PKH
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 hanya diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. KPM juga harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut syarat utama penerima bantuan PKH:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial
- Memiliki rekening bank aktif yang ditunjuk oleh pemerintah
- Tidak menerima bansos ganda dalam program lainnya
- Mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh pendamping PKH
Cara Cek Penerima Bantuan PKH
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 dapat dicek oleh masyarakat secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi milik Kementerian Sosial. Pengecekan ini penting untuk memastikan status penerima sebelum pencairan.
Berikut dibawah ini cara cek penerima bantuan PKH:
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP (nama lengkap dan wilayah)
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima
Bantuan PKH Termin 3 Tahun 2025 menjadi solusi konkret pemerintah dalam menjaga kesejahteraan kelompok rentan melalui distribusi bantuan sosial yang terukur dan terarah. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerima agar bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.



