Bantuan PKH 2025 Tetap Cair di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH tetap disalurkan, termasuk selama bulan Ramadhan.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, Anda dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan. Pastikan Anda memiliki NIK KTP yang valid untuk melakukan pengecekan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, serta kebijakan terbaru terkait PKH 2025.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Bantuan PKH tahun 2025 direncanakan akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Bulan Ramadhan 2025 jatuh pada bulan Maret hingga April. Dengan demikian, pencairan tahap pertama yang berlangsung hingga Maret 2025 akan mencakup periode awal Ramadhan, sementara pencairan tahap kedua yang dimulai pada April 2025 akan melanjutkan penyaluran bantuan selama sisa bulan suci tersebut. Hal ini memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan bantuan PKH untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
-
Ibu hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun
-
Anak sekolah SD/MI: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun
-
Anak sekolah SMP/MTs: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun
-
Anak sekolah SMA/MA: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Perlu dicatat bahwa dalam satu keluarga, maksimal empat komponen dapat menerima bantuan PKH.
Kebijakan Baru dan Syarat Penerima PKH 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan baru terkait penyaluran PKH untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran bantuan. Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan sistem pencairan dwi-bulanan yang menggantikan sistem triwulan sebelumnya, dengan pencairan tahap pertama dijadwalkan pada Februari 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi penerima PKH dan bansos lainnya, dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi penerima.
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
-
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan berdasarkan data kelurahan
-
Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
-
Penerima PKH juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dengan kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2025, pemerintah berharap penyaluran bantuan PKH dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu keluarga miskin dan rentan, terutama selama bulan Ramadhan. KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.



