Bantuan PKH 2025 Tahap 3 Mulai Agustus, Cek Syarat dan Nominalnya
Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan PKH 2025 Tahap 3 akan mulai disalurkan pada bulan Agustus. Ini merupakan tahap ketiga dari total empat penyaluran dalam setahun.
Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan membantu masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Cek syarat penerima, nominal bantuan, dan cara cek status di aplikasi Kemensos dan DTKS.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025 Tahap 3
Bantuan PKH 2025 Tahap 3 dijadwalkan cair pada periode Juli hingga September. Namun, pencairan diprioritaskan mulai awal Agustus 2025. Penyaluran dilakukan bertahap melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Di beberapa daerah, pencairan juga dilakukan melalui Kantor Pos.
Selain itu, pencairan juga bergantung pada proses verifikasi dari pendamping sosial. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data DTKS mereka sudah benar dan aktif.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2025 Tahap 3
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima (ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas)
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif
Besaran Nominal Bantuan PKH Tahap 3 2025
Nominal bantuan PKH bervariasi menurut kategori penerima:
-
Ibu hamil/menyusui: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
-
Anak SD/MI: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
-
Anak SMP/MTs: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
-
Anak SMA/MA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun).
-
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
Selain itu, jika seorang penerima memenuhi lebih dari satu kategori, mereka dapat menerima bantuan kumulatif sesuai ketentuan.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM dapat mengecek status penerimaan dana PKH tahap 3 melalui beberapa cara:
- Mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap penerima.
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Memeriksa melalui pendamping sosial atau dinas sosial setempat jika mengalami kesulitan akses daring.
Dengan rutin memeriksa status, penerima dapat memastikan kapan dana sudah siap dicairkan.
Cara Pencairan Dana PKH
Penyaluran dana PKH dilakukan melalui:
- Rekening KKS di bank himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- ATM dan e-warong yang bekerja sama dengan Kemensos.
- Kantor Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Penerima disarankan untuk membawa dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti undangan pencairan saat mengambil dana.



