Bantuan KJP Plus Tahap 1 2026 resmi mulai dibuka pada Januari 2026. Program KJP Plus bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan siswa di Jakarta. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses verifikasi bagi penerima existing KJP Plus Tahap 1 2026.
Maka, orang tua yang ingin mengajukan bantuan untuk anaknya wajib melengkapi seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap, dan tepat waktu. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 kini sudah dibuka. Ayo segera daftar dan lengkapi persyaratannya agar kesempatan mendapatkan bantuan tidak terlewat.
Tentang Bantuan KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sekolah minimal sampai selesai SMA/SMK untuk warga Jakarta. Dilansir dari kjp.jakarta.go.id tujuan bantuan ini memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun hingga tamat pendidikan menengah sebagai bagian dari wajib belajar 12 tahun.
Selain membantu meringankan biaya pendidikan, program ini juga mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi serta mendorong anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah maupun lembaga pendidikan nonformal.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, sekaligus mempersiapkan siswa agar lebih siap memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang kuliah
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 2026
Untuk pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 ditujukan untuk penerima existing yang sudah diverifikasi oleh sekolah. maka untuk itu orang tua dan siswa memastikan kelengkapan berkas persyaratannya:
Menurut informasi dari Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tamansari ini ini syaratnya:
Dokumen Persyaratan
- Surat permohonan kepada Gubernur (diunduh dari JAKEDU).
- Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Syarat Integritas dan Legalitas Siswa
- Terdaftar sebagai siswa aktif dan memiliki NISN.
- Data tercatat di Dapodik/EMIS.
- Disiplin hadir di sekolah.
- Mematuhi tata tertib dan tidak melanggar aturan sekolah.
Kelayakan sebagai Keluarga Tidak Mampu
- Warga DKI Jakarta.
- Anggota keluarga tidak berstatus ASN, TNI/Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak memiliki kendaraan pribadi.
- Tidak memiliki aset tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerek lebih dari 19 liter per bulan.
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2026
Untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 2026 harus
Untuk mendaftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026, dilansir dari sman35jkt.sch.id orang tua atau wali wajib melakukan pengecekan data terlebih dahulu melalui sistem DTSEN. Untuk langkah-langkahnya adalah
- pertama, buka laman resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Masukkan data yang diminta untuk melihat status DTSEN.
- Jika hasil pengecekan menunjukkan status “Masuk Penetapan”, maka orang tua atau wali dapat melanjutkan proses pendaftaran KJP Plus.
- Namun, jika status menunjukkan “Tidak Masuk Penetapan” atau “Data Tidak Ditemukan”, maka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 tidak dapat dilakukan.
ItulahSyarat KJP Plus Tahap 1 2026 agar kamu bisa menerima Bantuan Jakarta untuk pendidikan. Program ini membantu pelajar tetap sekolah dan meraih masa depan lebih baik. Oleh karena itu, pahami semua ketentuan sejak awal.
SUmber : https://kjp.jakarta.go.id/ serta https://sman35jkt.sch.id/pendaftaran-kjp-plus-tahap-1-tahun-2026-telah-di-buka/




