Bansos Tidak Cair Tahun 2025? Ini Faktor dan Indikator Terbaru Penyebabnya
Bansos Tidak Cair Tahun 2025? Ini Faktor dan Indikator Terbaru Penyebabnya. Pemerintah telah menetapkan kriteria untuk bantuan sosial yang tidak akan diberikan pada 2025 sebagai bagian dari proses verifikasi yang lebih ketat dan menyeluruh. Banyak penerima manfaat mulai mempertanyakan mengapa bantuan sosial mereka terhenti.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, mencegah kesalahan dalam data, dan memberikan prioritas kepada keluarga yang paling membutuhkan. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang sistem verifikasi yang baru dan daftar kriteria bantuan sosial yang tidak diberikan pada 2025.
Peningkatan ketat dan integrasi data Verifikasi untuk penyaluran bantuan sosial pada tahun 2025 resmi memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini kini terhubung otomatis dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam satu Kartu Keluarga (KK). Melalui integrasi ini, identitas, status ekonomi, hingga keanggotaan dalam keluarga dianalisis secara langsung oleh sistem.
Selain itu, Kementerian Sosial juga menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, bank-bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta sistem pengawasan OJK dan BI-Checking. Langkah ini diambil untuk memverifikasi situasi keuangan calon penerima, termasuk cicilan, pinjaman, dan transaksi keuangan lainnya.
Kriteria bantuan sosial yang tidak akan diberikan pada 2025 Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa pemerintah desa dan kelurahan, terdapat beberapa faktor yang dapat membuat bantuan sosial terhenti meskipun penerima sebelumnya sudah terdaftar.
- Memiliki cicilan atau utang aktif Di antaranya: Cicilan kendaraan Pinjaman dari bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan Layanan paylater (ShopeePayLater, LazadaPayLater, dan lain-lain) Semua kredit yang tercatat dalam sistem OJK
- Kepemilikan aset dan pola konsumsi Alasan pencoretan yang umum: Memiliki rumah atau tanah yang bersertifikat Pajak kendaraan yang aktif Tagihan listrik yang terlalu tinggi
- Kepesertaan BPJS dan asuransi penerima dapat dianggap tidak memenuhi syarat jika: Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 atau 2 Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji setara atau di atas UMK
- Saldo tabungan dan rekening bank. Saldo tabungan di bank HIMBARA (selain rekening bantuan sosial) Catatan BI-Checking dan data integrasi OJK
- Aktivitas finansial tertentu Terdapat indikasi keterlibatan dalam perjudian daring atau transaksi mencurigakan lainnya 6. Status pekerjaan Bantuan sosial tidak akan diberikan jika penerima atau anggota keluarga bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau profesi lain yang dianggap mampu
Kriteria-kriteria ini akan menentukan posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan, yang menjadi acuan utama kelayakan untuk menerima bantuan sosial.
Apa itu Desil?
Desil adalah ukuran statistik yang membagi populasi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pemerintah memakai desil dari DTSEN sebagai dasar pembagian bantuan sosial.
Berikut ringkasannya:
- Desil 1: Termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas (tidak menjadi prioritas untuk bantuan sosial)
Jika keluarga berada di dalam desil 6–10, mekanisme bantuan sosial secara otomatis tidak akan berjalan.
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, berikut adalah hak yang dimiliki penerima berdasarkan desil:
- Desil 1–4: Penerima PKH
- Desil 1–5: Penerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Penerima PBI-JK (bantuan iuran BPJS Kesehatan)
- Desil 1–5: Berpotensi mendapat ATENSI sesuai hasil asesmen
Sementara itu, desil di atas 5 tidak lagi dianggap prioritas karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi di lapangan.
Kondisi lain yang mengakibatkan penerima tidak memenuhi syarat. Meski telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, beberapa faktor berikut ini juga bisa menjadi alasan mengapa bantuan sosial tidak diterima:
- Data yang tidak akurat atau belum terkonfirmasi
- Alamat yang tidak dapat ditemukan saat proses verifikasi
- Penerima telah meninggal dunia
- Ada anggota keluarga yang menjabat sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Perubahan kondisi ekonomi pada saat survei lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial tidak berlaku selamanya. Durasi kepesertaan paling lama lima tahun, dan masyarakat disarankan untuk mandiri jika sudah mampu.
Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan bantuan sosial tidak tersalurkan pada tahun 2025 sangat penting karena seluruh tahapan verifikasi kini berlangsung secara digital dan terpadu.
Dengan memahami faktor-faktornya, masyarakat dapat mengidentifikasi penyebab bantuan sosial tidak tersalurkan dan memastikan data kependudukan tetap tepat.
Sumber : kompas.com




