Belakangan ini beredar kabar viral di masyarakat yang menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) tahap 4 tahun 2025 akan dirapel dan dicairkan bersamaan dengan penyaluran bantuan tahap 1 tahun 2026.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, terdapat hal mendasar yang perlu dipahami terkait sistem keuangan negara, yakni setiap program bantuan sosial berjalan berdasarkan tahun anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran Bansos Mengacu Tahun Anggaran
Secara administratif, seluruh penyaluran bansos tahun 2025 telah berakhir bersamaan dengan tutupnya tahun anggaran pada Desember 2025.
Dari sisi teknis dan regulasi, kemungkinan adanya penyaluran rapel bansos lintas tahun anggaran dinilai sangat kecil, bahkan nyaris tidak memungkinkan.
Dana bansos yang telah dialokasikan namun tidak tersalurkan pada tahun berjalan umumnya akan dikembalikan ke kas negara, bukan dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya.
Tahun 2026 Gunakan Anggaran dan Skema Baru
Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja dengan anggaran baru serta perencanaan program yang berbeda.
Oleh sebab itu, narasi yang menyebutkan bahwa bansos tahun sebelumnya akan digabung atau dirapel pada tahap awal tahun berikutnya sulit dibenarkan secara birokrasi, kecuali terdapat kebijakan khusus dan bersifat darurat dari pemerintah pusat.
Imbauan untuk KPM agar Tidak Mudah Percaya Isu Viral
Kemensos mengimbau seluruh KPM agar lebih cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di grup WhatsApp, Facebook, atau media sosial lainnya tanpa adanya pengumuman resmi atau surat edaran dari pihak berwenang.
Untuk memastikan kebenaran informasi, KPM disarankan rutin memantau aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping sosial memiliki akses ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang memuat data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data Penerima Bansos Sepanjang 2025
Berdasarkan data Kementerian Sosial, sepanjang tahun 2025:
- Sekitar 10 juta KPM menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Lebih dari 18 juta KPM tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Sebanyak 17,72 juta KPM mendapatkan penebalan bansos sebesar Rp400.000
- Sekitar 33,2 juta keluarga menerima tambahan bantuan senilai Rp900.000 per KPM
Kesimpulan
Kabar mengenai bansos tahap 4 tahun 2025 yang dirapel dan dicairkan pada tahap 1 tahun 2026 tidak memiliki dasar kuat secara regulasi.
Penyaluran bantuan sosial sepenuhnya mengikuti tahun anggaran, sehingga bansos yang tidak tersalurkan pada tahun berjalan umumnya tidak dapat dipindahkan ke tahun berikutnya tanpa kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu viral yang beredar di media sosial.
Untuk memastikan informasi yang akurat, KPM sebaiknya selalu mengacu pada pengumuman resmi Kemensos, memantau aplikasi Cek Bansos, atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial setempat.
Sumber: radarbogor.jawapos.com




