Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama tahun 2026 mulai disalurkan pada Februari 2026.
Penyaluran bantuan ini dilakukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat penerima manfaat serta memperkuat ketahanan sosial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah ditetapkan sebagai penerima aktif melalui proses verifikasi serta validasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Lalu, berapa jumlah bantuan yang diterima dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?
Pengertian PKH
PKH adalah bantuan tunai yang diberikan secara bersyarat. Artinya, setiap keluarga yang menerima dukungan ini harus memenuhi kewajiban tertentu, misalnya membawa anak ke sekolah, memeriksakan kesehatan ibu hamil, atau memastikan balita mendapat imunisasi lengkap.
Karena itulah program ini dianggap sebagai investasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Agar dapat menerima PKH, keluarga harus masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data resmi pemerintah yang memuat daftar rumah tangga yang layak menerima bantuan sosial.
Rincian Nominal Bantuan PKH Februari 2026
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan besaran yang berbeda sesuai kategori penerima. Program ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, dengan total bantuan menyesuaikan kondisi penerima.
Berikut rincian bantuan per tiga bulan:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Panduan Mengecek Penerima Bansos PKH 2026
Dilansir dari kompas.com, kini masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial secara online dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos aktif, termasuk jenis bantuan serta status pencairannya.
Jika data tidak muncul atau terdapat kendala teknis, masyarakat disarankan menghubungi pihak kelurahan/desa atau dinas sosial setempat.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap menjaga keamanan data pribadi.
Kesimpulan
Bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/04/063000665/mulai-dicairkan-ini-cara-cek-penerima-bansos-pkh-dan-bpnt#google_vignette




