Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali menjadi topik penting menjelang pencairan bantuan sosial pada Februari 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meneruskan penyaluran PKH untuk jutaan keluarga kurang mampu dengan sistem baru yang lebih terintegrasi dan digital.
Informasi ini harus diketahui sekarang juga oleh masyarakat yang ingin memastikan hak bantuannya tepat sasaran dan tidak terlewat. PKH sendiri merupakan salah satu bantuan utama bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Bantuan ini diberikan secara berkala setiap triwulan dan disesuaikan dengan kebutuhan anggota keluarga seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Apa Itu PKH dan Besaran Bantuannya?
Dilansir dari laman detik.com Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, adapaun besaran setiap kategori penerima yaitu:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Untuk tahap pertama PKH periode Januari–Maret 2026, pencairan akan di mulai berlangsung sejak Februari 2026.
Syarat Daftar PKH 2026
Agar dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat utama berikut:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTSEN Kemensos
- Tidak sedang menerima bansos sejenis secara bersamaan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pensiunan PNS.
- Termasuk dalam Desil 1-5 menurut evaluasi pada DTSEN Kemensos.
Syarat Khusus PKH
Selain syarat umum, keluarga juga harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Jika kamu belum terdaftar tapi merasa layak menerima PKH, kamu bisa mengajukan usulan ke RT/RW, pengurus desa/kelurahan, atau kantor Dinas Sosial setempat untuk masuk ke dalam DTSEN.
Proses verifikasi lapangan akan dilakukan sebelum data resmi terdaftar.
Cara Cek Status Penerima PKH Secara Online
Pengecekan status penerima PKH 2026 sekarang bisa dilakukan mudah dan cepat secara online lewat website resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.
Cek Melalui Website Resmi Kemensos
- Situs resmi yang bisa digunakan ada di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs di browser HP atau komputer.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik Cari Data.
Jika datamu termasuk penerima PKH 2026, sistem akan menampilkan detail: status registrasi, jenis bantuan (PKH), dan periode pencairan terbaru.
Cek via Aplikasi “Cek Bansos”
Selain website, kamu juga bisa mengecek status lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Setelah mengunduh:
- Daftar atau masuk dengan data KTP.
- Pilih menu Cek Bansos / Cek PKH.
- Masukkan data sesuai permintaan sistem.
- Lihat status apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH 2026.
Kesimpulan
PKH Februari 2026 menjadi periode penting yang ditunggu oleh jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Bantuan sosial tersebut diberikan secara triwulanan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi syarat sosial ekonomi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan hak kamu sebagai penerima, kini masyarakat bisa cek status PKH secara online melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Proses ini cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja dari Ponsel..
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8340876/cara-cek-bansos-pkh-dan-bpnt-yang-cair-februari-2026-ini-besarannya




