Bansos PKH Desember 2025 Kapan Cair?
Pencairan Bansos PKH Desember 2025 sedang berlangsung secara bertahap karena termasuk dalam periode triwulan IV (Oktober-Desember 2025).
Tidak ada tanggal pencairan yang seragam secara nasional, jadwalnya bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kesiapan data dan bank penyalur (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Anda dapat mengecek status kepesertaan dan jadwal pencairan PKH secara online melalui situs resmi Kemensos.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka browser di HP atau komputer Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat di KTP Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Masukkan Kode Captcha: Masukkan empat huruf kode yang muncul di kotak yang tersedia.
- Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda dalam berbagai program bansos Kemensos, termasuk PKH.
Syarat Penerima PKH
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK KTP yang aktif dan valid di Dukcapil.
- Memiliki komponen PKH, yaitu salah satu atau beberapa anggota keluarga termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil/menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lanjut usia (≥60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada komponen keluarga, dengan total bantuan per tahun untuk setiap kategori adalah:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil/menyusui: Rp 3.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
- Lansia (≥60 tahun): Rp 2.400.000 per tahun.
- Siswa SD/MI: Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/MA: Rp 2.000.000 per tahun.
Pencairan dilakukan per triwulan (setiap 3 bulan sekali), sehingga penerima akan mendapatkan seperempat dari total bantuan tahunan per tahapnya.
Kesimpulan
PKH menciptakan perubahan perilaku positif di kalangan KPM untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan pendidikan, serta mendorong kemandirian melalui kegiatan pertemuan dan edukasi.




