Pemerintah telah menyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026 pada Februari 2026.
Penyaluran bantuan ini bertujuan menjaga daya beli keluarga kurang mampu serta memperkuat ketahanan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan ditetapkan sebagai penerima aktif setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
Besaran Bansos PKH Februari 2026
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima.
Pada pencairan tahap awal 2026, besaran bantuan yang diterima per tiga bulan antara lain:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp 225.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp 375.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp 500.000
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori yang tercatat dalam data penerima manfaat.
Bansos BPNT 2026
Untuk program BPNT bantuan diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau metode lain sesuai kebijakan daerah. Bantuan ini berupa saldo untuk pembelian kebutuhan pokok senilai Rp 200.000 setiap bulan.
Pada periode Januari hingga Maret 2026, bantuan BPNT dapat diterima sekaligus dengan total Rp 600.000, tergantung pada mekanisme penyaluran di masing-masing wilayah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos secara online melalui langkah berikut:
- Buka di hp/laptop situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
- Klik menu Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta keterangan pencairan.
Jika data tidak muncul atau terjadi kendala teknis, warga disarankan menghubungi perangkat desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara dan tetap menjaga keamanan data pribadi.
Kesimpulan
Bagi keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima, bantuan sosial ini diharapkan digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar dianjurkan segera melakukan pembaruan data melalui musyawarah desa atau kelurahan agar dapat masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat utama penerimaan bansos pemerintah.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/04/063000665/mulai-dicairkan-ini-cara-cek-penerima-bansos-pkh-dan-bpnt




