Penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama susulan kembali dilaksanakan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengaturan jadwal berdasarkan wilayah kelurahan guna memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai data penerima manfaat yang sudah ditetapkan.
Jadwal dan Lokasi Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 Susulan
Dilansir dari Radarbogor penyaluran bantuan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, dan bertempat di Kantor Pos Cabang Tanjung Balai.
Mengutip kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 26 Maret 2026, proses pembagian waktu dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang.
Pada sesi pagi pukul 10.00–12.00 WIB, penyaluran mencakup Kelurahan Bunga Tanjung, Pulau Simardan, Selat Lancang, Selat Tanjung Medan, dan Semula Jadi.
Selain itu, Kelurahan Indrasakti, Karya, Pantai Burung, Perwira, Tanjung Balai Kota 1, dan Tanjung Balai Kota 2 juga termasuk dalam jadwal pagi ini.
Penyaluran juga diberikan untuk Kelurahan Kuala Silau Bestari, Mata Halasan, Sejahtera, Tanjung Balai Kota 3, dan Tanjung Balai Kota 4, serta wilayah Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pematang Pasir, Perjuangan, dan Sei Merbau.
Sesi siang yang berlangsung pukul 13.00–16.00 WIB diperuntukkan bagi Kelurahan Keramat Kubah, Muara Sentosa, Pasar Baru, Sumbersari, dan Sungai Raja.
Selain itu, Kelurahan Gading, Pahang, Pantai Johor, Sijambi, serta Sirantau juga dijadwalkan pada sesi siang tersebut.
Syarat Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Susulan
Penerima manfaat wajib membawa dokumen sebagai syarat pencairan bantuan, antara lain surat undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai, kartu tanda penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, dan kartu keluarga (KK) asli beserta salinannya.
“Yang pertama adalah membawa undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai (jadi surat undangan harus wajib dibawa ya),” ucap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Selain itu, bantuan hanya bisa diambil oleh penerima yang bersangkutan atau anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK.
Pengambilan bantuan tidak diperkenankan diwakilkan oleh pihak di luar daftar keluarga tersebut.
Informasi Tambahan
Penyaluran bantuan ini diawasi oleh aparatur sipil negara berstatus P3K dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia serta pendamping PKH di lapangan. Proses pencairan berlangsung tanpa biaya.
Jika ditemukan adanya pungutan dalam bentuk apapun, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Sosial Kota Tanjung Balai.
Selain itu, keluarga penerima di wilayah lain disarankan memperhatikan informasi resmi terkait penyaluran bansos, terutama mengenai kemungkinan pencairan susulan bagi penerima baru atau yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Kesimpulan
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 susulan pada 26 Maret 2026 di Tanjung Balai berjalan tertib dengan jadwal per kelurahan; penerima wajib membawa surat undangan, KTP, dan KK untuk pencairan.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477330897/bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-1-susulan-cair-di-wilayah-ini-26-maret-2026-simak-jadwal-kelurahan-dan-syaratnya?page=2




