Simak Keterangan Bansos PKH Dan BPNT Cair
Penyaluran bantuan sosial (Bansos) menjelang akhir tahun 2025 kembali menjadi perhatian jutaan keluarga penerima manfaat. Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pencairan bantuan sosial
Dua bantuan yang menjadi program prioritas pemerintah adalah PKH dan BPNT. Saat ini PKH dan BPNT telah memasuki tahap ke 4, dan telah didistribusikan melalui rekening KKS sejak 25 Oktober 2025 lalu.
Setelah menunggu kurang lebih satu bulan sejak penyaluran via rekening KKS, pemerintah akhirnya memulai penyaluran melalui kantor pos. Adanya perbedaan jadwal pencairan antara rekening KKS dan kantor pos ini sesuai dengan kebijakan awal pemerintah.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal tertentu untuk pencairan bansos, sehingga para penerima perlu untuk mengecek secara rutin. Berikut adalah cara untuk memeriksa nama penerima bansos PKH dan BPNT.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Ada dua cara untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos PKH dan BPNTsecara online, yaitu melalui website resmi dan aplikasi Cek Bansos. Data yang perlu disiapkan adalah 16 digit nomor NIK dan informasi sesuai KTP.
Berikut adalah cara-caranya:
- Cek Melalui Situs Cek Bansos
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode huruf yang muncul
- Klik “Cari Data”
Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
- Buka aplikasi, kemudian klik “Buat Akun”
- Buat akun dengan mengisi data diri, yaitu nama, nomor NIK, alamat, serta email dan kata sandi.
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik “Buat Akun Baru”
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan dibuat secara otomatis.
- Jika diminta untuk verifikasi email, cek inbox email untuk melanjutkan proses tersebut.
- Masuk ke “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember




