Bansos PKH dan BPNT: Bank Himbara Pastikan Dana Cair Tepat Waktu ke Rekening Penerima
Pemerintah terus menekankan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar tepat sasaran dan cair sesuai jadwal pada 2025.
Untuk memastikan hal ini, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menjadi saluran utama penyaluran dana.
Dukungan jaringan yang luas dan sistem terintegrasi membuat bantuan dapat langsung masuk ke rekening penerima dengan cepat dan aman.
Apa itu Bank HIMBARA?
HIMBARA merupakan wadah kerja sama antar bank milik negara untuk meningkatkan efisiensi layanan perbankan sekaligus mendukung program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Lewat HIMBARA, bank-bank negara dapat menyatukan jaringan ATM, mengurangi biaya transaksi, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan, termasuk pencairan bansos.
Bank-Bank yang Tergabung dalam HIMBARA
Masyarakat perlu mengetahui bank umum mana saja yang termasuk atau terhimpun dalam bank himbara, karena banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait dengan bank himbara.
Banyak masyarakat yang mengira, bank himbara ini adalah jenis bank umum, sehingga banyak masyarakat yang mencari bank himbara. Untuk itu ini adalah bank umum yang terhimpun dalam bank Anggota HIMBARA terdiri :
- Bank Mandiri – bank BUMN dengan jaringan nasional yang luas.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) – fokus pada pelayanan mikro, kecil, menengah, serta penyaluran program sosial.
- Bank Negara Indonesia (BNI) – salah satu bank BUMN terbesar yang juga menyalurkan dana bantuan pemerintah.
- Bank Tabungan Negara (BTN) – bank BUMN yang turut mendukung distribusi bansos.
Dengan jaringan yang dimiliki bank-bank ini, penyaluran dana PKH dan BPNT dapat menjangkau daerah terpencil sekalipun, memastikan bantuan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tepat waktu.
Syarat Mendapatkan PKH dan BPNT
Untuk menerima bantuan PKH maupun BPNT, KPM harus memenuhi beberapa kriteria, adapun krikteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar mendapatkan bantuan sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK aktif.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data resmi pemerintah sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Termasuk dalam kategori sasaran program, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas untuk PKH; serta KPM yang membeli bahan pokok melalui e-Warong untuk BPNT.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain secara ganda, bila kebijakan melarangnya. Kepatuhan terhadap syarat ini memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada 2025 semakin terjamin berkat peran bank umum yang tergabung dalam HIMBARA, tentunya pihak bank akan menyalurkan sesuai dengan jadwal yang sduah ditentukan.
Dengan jaringan yang luas dan mekanisme yang jelas, dana dapat langsung masuk ke rekening penerima secara cepat dan aman.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebaiknya memastikan data mereka tercatat dengan benar agar bisa menikmati manfaat bantuan sosial.
Sinergi antara regulasi yang tepat, sistem penyaluran yang solid, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci agar bantuan sosial berdampak nyata bagi kesejahteraan keluarga penerima.




