Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026.
Penyaluran tahap awal ini dijadwalkan berlangsung selama kuartal pertama, yakni mulai Januari hingga Maret 2026.
Bantuan ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti biaya pendidikan anak, pemenuhan gizi, hingga pembelian bahan pangan pokok.
Mekanisme penyaluran tahun 2026 tetap mengikuti sistem empat tahap (kuartalan):
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
Besaran nominal PKH bervariasi tergantung pada komponen dalam satu keluarga (ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas).
Sementara itu, penerima BPNT akan mendapatkan saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan untuk membeli sembako.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Mandiri
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili secara lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai data KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di e-KTP (hindari penggunaan singkatan).
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan yang didapat, serta periode penyalurannya.
Jika masyarakat merasa layak namun tidak terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau melapor kepada pihak RT/RW dan Dinas Sosial setempat.
Pemerintah mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap pungutan liar karena seluruh proses ini gratis.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Data Harus Padan: Pastikan data Anda sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika tidak terdaftar padahal merasa layak, silakan lapor ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data NIK atau KK ke situs atau aplikasi yang bukan resmi milik pemerintah. Kemensos tidak memungut biaya apapun dalam proses pengecekan.
Sumber :https://www.kompas.tv/info-publik/644139/bansos-pkh-bpnt-2026-cair-januari-hingga-maret-ini-cara-cek-penerimanya




