Bansos PKH-BPNT 2026 Cair, KPM Berpotensi Dapat Rp1,2 Juta
Pemerintah kembali menegaskan kebijakan terbaru terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 pada awal tahun anggaran.
Selain melanjutkan penyaluran bantuan sosial tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat belum menerima haknya di penghujung 2025, pemerintah juga memberlakukan aturan tegas terhadap penggunaan dana bantuan.
KPM yang terbukti menyalahgunakan saldo bansos akan dikenai sanksi berat berupa penghapusan dari daftar penerima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan tepat sasaran.
Larangan Penggunaan Dana PKH dan BPNT
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan PKH dan BPNT merupakan instrumen perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, antara lain:
- Melunasi utang atau cicilan pribadi.
- Membeli rokok, minuman beralkohol, maupun barang terlarang.
- Membeli barang bernilai mewah seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan.
- Digunakan untuk aktivitas gim daring ilegal atau hiburan yang berlebihan.
Apabila pelanggaran ditemukan, KPM berisiko dikeluarkan dari basis data penerima bantuan nasional.
Sistem Validasi Penerima Bansos Mulai 2026
Memasuki tahun 2026, mekanisme penentuan penerima bansos mengalami pembaruan. Proses verifikasi tidak lagi hanya mengandalkan laporan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) secara langsung. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Beberapa ketentuan utama dalam sistem baru ini meliputi:
- Pemeriksaan data dilakukan secara rutin setiap tiga bulan.
- Bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4 atau 40 persen masyarakat berpenghasilan terendah.
- Penerima yang kondisi ekonominya membaik akan otomatis dikeluarkan dari program (graduasi).
Bantuan Susulan untuk KPM Tertunda
Bagi KPM yang belum menerima bansos pada akhir tahun 2025, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan lanjutan. Berdasarkan pembaruan sistem SIKS-NG per Jumat, 9 Januari 2026, tercatat adanya instruksi penyaluran untuk BPNT susulan.
Rincian bantuan tambahan tersebut antara lain:
- BPNT susulan sebesar Rp600.000.
- PKH susulan dengan nilai maksimal hingga Rp1.200.000, menyesuaikan komponen dalam keluarga.
Perkiraan Jadwal Pencairan Tahap Awal 2026
Penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 diproyeksikan berlangsung dengan alur sebagai berikut:
- Awal Januari: Pembaruan data dan penilaian kelayakan oleh pemerintah daerah
- Akhir Januari: Penyusunan dan penetapan data pembayaran
- Februari hingga Maret: Penyaluran dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
Masyarakat dapat memantau status pencairan melalui Aplikasi Cek Bansos. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, fitur Usul dan Sanggah dapat dimanfaatkan untuk pelaporan.
Kesimpulan
Penyaluran PKH dan BPNT tahun 2026 kembali dilakukan dengan potensi bantuan tambahan hingga Rp1,2 juta bagi KPM yang memenuhi syarat.




