Bansos PKD Dicairkan Setiap Bulan, Cek Syarat Penerimanya
Kabar baik untuk warga DKI Jakarta! Mulai April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi mengubah skema pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Jika sebelumnya bantuan diberikan setiap tiga bulan, kini pencairan akan dilakukan setiap bulan sebesar Rp300. 000 yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan. Dengan pencairan bulanan, diharapkan penerima dapat lebih mudah mengatur pengeluaran mereka.
Apa Itu Bansos PKD?
Bansos PKD adalah bantuan sosial yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan. Program ini mencakup tiga jenis kartu bantuan, yaitu:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300. 000 per bulan yang disalurkan secara berkala untuk membantu kebutuhan pokok sehari-hari.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKD 2025
Pencairan bansos PKD akan dilakukan setiap bulan mulai April 2025. Pada tahap pertama, dana untuk tiga bulan sekaligus (Januari-Maret) telah dicairkan. Selanjutnya, pencairan akan dilakukan secara berkala setiap bulan agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bansos PKD 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, calon penerima Bansos PKD harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
- Tidak menerima bantuan sosial dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Bukan penghuni panti sosial yang dikelola pemerintah.
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi, seperti mobil atau rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Lolos verifikasi dari Pendamping Sosial di kelurahan masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan sistem “take in” dan “take out”, yaitu pembaruan data secara berkala untuk memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos PKD
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PKD, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: [https://siladu. jakarta. go. id](https://siladu. jakarta. go. id).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan bantuan.



