Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih menjadi prioritas nasional di 2026. Ini artinya, bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN, bantuan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan untuk layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran sendiri. Meski terjadi penyesuaian data, termasuk penonaktifan sementara beberapa peserta, pemerintah memastikan program ini masih aktif dan penting untuk dicek statusnya sekarang juga.
Bansos PBI JKN 2026
Bansos PBI JKN adalah skema bantuan pemerintah di mana iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung negara bagi warga miskin dan rentan miskin. Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas III di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Program ini merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Dilansir dari antaranews pada 1 Februari 2026, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 melakukan penyesuaian data peserta PBI JKN agar bantuan tepat sasaran. Beberapa peserta dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru sesuai data terbaru, namun jumlah total peserta tetap sama.
Kenapa Harus Cek Status PBI JKN
Penyesuaian data ini membuat sejumlah peserta PBI JKN sementara tidak aktif, sehingga mereka mungkin tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS jika statusnya tidak terverifikasi atau tidak valid. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan status kepesertaan PBI JKN secara berkala agar hak atas layanan kesehatan tetap terjaga tanpa hambatan.
Panduan Lengkap Cek Status PBI JKN 2026
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mengecek apakah kamu masih menjadi peserta PBI JKN semua bisa dilakukan secara online atau melalui layanan BPJS Kesehatan.
Cek Status di Website Resmi “Cek Bansos Kemensos”
Situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha).
- Klik “Cari Data”.
Jika kamu termasuk penerima PBI JKN, status akan muncul di kolom “PBI JK” dengan informasi periode bantuan. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN (BPJS Kesehatan)
Aplikasi resmi dari Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Pilih menu “Info Peserta” atau “Status Kepesertaan”.
- Lihat apakah status kamu tercatat sebagai PBI JKN.
Jika sistem menunjukkan status aktif sebagai PBI, berarti kamu masih mendapatkan bantuan iuran.
Cek Melalui Call Center atau Layanan Resmi BPJS
- BPJS Care Center: 1500 400
- WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
- Website resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id
Kamu bisa menghubungi layanan di atas dengan menyebutkan NIK atau nomor BPJS untuk mengetahui status kepesertaan PBI. Petugas akan membantu mengecek apakah status kamu aktif atau tidak.
Jika Status PBI JKN Tidak Aktif
Jika setelah mengecek status ternyata tidak aktif, kamu masih memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali atau mengusulkan peninjauan data.
Pemerintah menyediakan beberapa langkah berikut:
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan dokumen lain seperti KTP dan KK.
- Petugas Dinas Sosial akan memproses usulan ke Kemensos dan melakukan verifikasi ulang.
- Jika lolos verifikasi, status PBI JKN bisa diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Langkah ini penting terutama jika status nonaktif karena perubahan data sosial ekonomi terbaru atau sistem basis data DTSEN.
Kesimpulan
Program Bansos PBI JKN 2026 tetap dilanjutkan sebagai bagian dari jaminan kesehatan nasional yang menjamin layanan bagi keluarga kurang mampu. Meski terjadi penyesuaian data, hak atas layanan kesehatan tetap bisa dinikmati selama status kamu valid dan aktif. Karena itu, cek status kepesertaan kamu sesegera mungkin melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Mobile JKN, atau layanan BPJS Kesehatan yang resmi.
Pastikan nama dan data kamu tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis verifikasi penerima bantuan. Jika tidak, segera koordinasikan dengan Dinas Sosial setempat agar hak layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/5395598/bpjs-kesehatan-penonaktifan-pbi-jk-per-sk-mensos-agar-tepat-sasaran




