Bansos Mendadak Tidak Cair 2025? Ini Indikator yang Membuat Anda Terhapus
Bansos Mendadak Tidak Cair 2025? Ini Indikator yang Membuat Anda Terhapus. Banyak individu yang menerima bantuan sosial kini mulai mempertanyakan mengapa bantuan tersebut tidak lagi disalurkan.
Saat ini, pemerintah telah memberlakukan sejumlah kriteria untuk memastikan bantuan sosial tidak disalurkan pada tahun 2025 secara nasional, seiring dengan peningkatan ketelitian dalam verifikasi dan pembaruan data penerima.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran, ditujukan untuk keluarga yang benar-benar memerlukan, serta mengurangi masalah ketidakakuratan data yang selama ini banyak dikeluhkan.
Simak selengkapnya mengenai sistem verifikasi dan kriteria yang menyebabkan bantuan sosial tidak disalurkan di tahun 2025.
Data diverifikasi dengan lebih ketat dan terintegrasi
Kini, penyaluran bantuan sosial merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengintegrasikan DTSEN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ini berarti seluruh informasi pribadi, keadaan ekonomi, hingga status anggota keluarga akan dianalisis secara otomatis oleh sistem.
Lebih lanjut, Kemensos bekerja sama dengan Bank Indonesia serta bank-bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk memeriksa kondisi keuangan penerima bansos.
Sistem BI-Checking dan OJK juga dimanfaatkan untuk memverifikasi pinjaman, cicilan, dan transaksi keuangan lainnya.
Jadi, apa sajakah indikator yang dapat mengakibatkan bantuan sosial tidak disalurkan?
Berikut adalah beberapa indikator yang menyebabkan bansos tidak disalurkan pada tahun 2025, yang dirangkum dari situs resmi Kelurahan Tepus, Gunung Kidul dan Desa Widarapayung, Cilacap:
-
Cicilan dan utang
- Cicilan kendaraan bermotor
- Pinjaman dari bank, koperasi, atau lembaga keuangan non formal
- Layanan paylater seperti ShopeePayLater dan LazadaPayLater
- Semua transaksi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Aset dan konsumsi
- Kepemilikan rumah atau tanah dengan sertifikat
- Pajak kendaraan yang masih aktif
- Tagihan listrik bulanan yang tinggi.
-
Kepesertaan asuransi dan BPJS
- Anggota program BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 dan 2
- Anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang setara atau lebih tinggi dari UMK.
-
Saldo tabungan bank
- Saldo tabungan di bank HIMBARA (selain rekening bantuan sosial)
- Pemeriksaan sistem BI-Checking dan integrasi OJK.
-
Aktivitas finansial lainnya
Potensi keterlibatan dalam judi online
-
Status pekerjaan
Terdapat pekerjaan sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau ada anggota keluarga yang bekerja dalam kategori tersebut. Faktor-faktor ini akan mempengaruhi posisi rumah tangga dalam sistem desil kesejahteraan.
Jika sebuah keluarga masuk ke dalam desil 6–10, maka mereka tidak akan menerima bantuan sosial. Posisi desil sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang disebutkan sebelumnya, dan ini menjadi aspek penting untuk indikator bansos yang tidak cair pada tahun 2025.
Apa yang dimaksud dengan desil?
Desil merupakan ukuran statistik yang membagi populasi dalam 10 kelompok, dari desil 1 hingga desil 10, berdasarkan level kesejahteraan ekonomi.
Data ini bersumber dari DTSEN yang dikelola oleh pemerintah. Secara sederhana, desil menggambarkan ranking kesejahteraan sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Cukup atau hampir menuju kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap mampu dan tidak diutamakan menerima bansos
Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan bantuan diberikan tepat kepada keluarga-keluarga yang paling membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, desil menjadi patokan utama dalam penentuan penerima bansos.
Berikut ini adalah kategori penerima berdasarkan desil:
- Desil 1–4: Berhak mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan)
- Desil 1–5: Berhak mendapatkan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak mendapatkan PBI-JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
- Desil 1–5: Berpotensi mendapatkan ATENSI, sesuai dengan penilaian dari Kemensos.
Sementara itu, masyarakat dengan desil di atas 5 tidak lagi dianggap prioritas karena sudah lebih mampu dari segi ekonomi. Namun, keputusan akhir tetap tergantung pada hasil verifikasi di lapangan.
v
Kondisi lain yang dapat membuat seseorang tidak layak menerima bansos
Meskipun termasuk dalam desil penerima, beberapa kondisi berikut juga dapat membuat seseorang tidak lagi berhak atas bansos:
- Data tidak valid atau belum terkonfirmasi
- Alamat tidak dapat ditemukan
- Penerima sudah meninggal dunia
- Ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil verifikasi di lapangan
Pemerintah menjelaskan bahwa bantuan sosial tidak diberikan selamanya. Masa partisipasi maksimum adalah lima tahun, dan masyarakat didorong untuk melakukan graduasi mandiri jika sudah lebih mampu.
Tujuannya agar bantuan dapat dipindahkan kepada warga yang membutuhkan dan berada pada desil kesejahteraan terendah.
Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami indikator bansos yang tidak cair 2025, karena seluruh proses verifikasi kini didasarkan pada data terintegrasi.
Memahami penyebab bansos tidak cair membantu masyarakat mengetahui alasannya. Demikian penjelasan lengkap mengenai indikator bansos tidak cair 2025 dan mekanisme verifikasi terkini. Semoga informasi ini berguna!
Sumber : kompas.com




