Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 untuk warga lanjut usia yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli lansia, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lansia, penyaluran KLJ dilakukan secara periodik kepada lansia kurang mampu yang sudah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Selain KLJ, program ini juga tergabung dalam skema yang sama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), menunjukkan bahwa bantuan pemerintah disusun secara terintegrasi untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Seiring perkembangan teknologi, warga kini dapat memeriksa status penerima KLJ secara mandiri melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.
Dengan mengetahui cara mengecek Bansos KLJ, lansia dan keluarga pendamping dapat memastikan data mereka tercatat dengan benar, memantau jadwal pencairan, dan mendapatkan informasi terbaru terkait penyaluran bantuan.
Cara Cek Bansos KLJ 2026
1. Situs Resmi Siladu Jakarta
- Buka situs resmi Siladu Jakarta melalui https://siladu.jakarta.go.id.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam kolom yang tersedia.
- Klik “Cek” untuk mencari data status kepesertaan.
- Sistem akan menampilkan status NIK tercatat sebagai penerima KLJ 2026.
- Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan beserta jadwal penyaluran bantuan.
2. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Bantuan Sosial pada halaman utama aplikasi.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Sistem akan menampilkan status penerima KLJ.
Syarat Penerima Bansos KLJ 2026
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Usia minimal 60 tahun.
- Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera.
Lansia dengan kondisi khusus, seperti penyakit kronis atau kesulitan melakukan aktivitas secara mandiri, juga berhak menerima bantuan.
Jadwal Penyaluran Bansos KLJ 2026
Dilansir dari DataIndonesia.id yang berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang dikutip dari Bisnis.com, Bansos KLJ diberikan untuk periode tiga bulan kepada setiap penerima. Penyaluran pada tahun 2026 dilakukan secara bertahap, sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Waktu pencairan di tiap wilayah DKI Jakarta dapat berbeda-beda, tergantung pada kelengkapan data penerima, proses verifikasi oleh bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kondisi sosial ekonomi penerima.
Besaran Bansos KLJ 2026
Untuk tahun 2026, besaran Bansos KLJ ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima, nominal ini tetap sama seperti periode sebelumnya. Namun, pencairan bantuan tidak selalu dilakukan setiap bulan. Pemerintah daerah dapat menggunakan sistem rapel, yaitu menggabungkan bantuan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.
Dengan mekanisme tersebut, penerima KLJ berpotensi menerima hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, tergantung pada kebijakan penyaluran dan ketersediaan anggaran daerah.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia, sehingga program KLJ dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan lansia di DKI Jakarta.
Kesimpulan
Bansos KLJ 2026 bisa dicek dengan mudah dan cepat melalui layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber Referensi
https://dataindonesia.id/berita/detail/cara-cek-bansos-klj-2026-secara-online-cepat-dan-praktis




