Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Melalui program ini, peserta bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan, karena seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
PBI-JK menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting, terutama bagi keluarga miskin atau rentan yang tercatat dalam basis data kesejahteraan nasional.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Peserta PBI-JK memperoleh hak layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS lainnya, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan, sesuai aturan yang berlaku.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan pendataannya mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh BPS dan digunakan oleh Kementerian Sosial.
Syarat Menjadi Penerima PBI-JK
Agar bisa menerima manfaat bansos kesehatan PBI-JK, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN, khususnya pada kelompok ekonomi rendah (biasanya desil 1–3).
- Bukan peserta aktif BPJS Kesehatan mandiri atau penerima iuran dari program lain.
- Menyasar keluarga miskin, rentan miskin, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Perlu dicatat, daftar penerima dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah.
Cara Mengecek Status Penerima PBI-JK
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan PBI-JK melalui beberapa cara:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan NIK atau nomor BPJS.
- Cek status kepesertaan di menu informasi peserta.
Jika terdaftar sebagai PBI, akan terlihat keterangan “Peserta PBI-JK”.
Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
- Bawa KTP dan KK.
- Tanyakan status kepesertaan PBI-JK kepada petugas.
Petugas akan memeriksa data melalui sistem terpadu.
Menghubungi BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Atau hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan.
- Siapkan NIK untuk proses verifikasi.
Kesimpulan
Semoga program Bansos Kesehatan PBI-JK terus memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga warga yang memenuhi syarat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran.




