Syarat KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh warga Jakarta jika belum pernah menerim bantuan ini. Perku diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warganya yang membutuhkan melalui Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Bantuan ini dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan.Bagi warga Jakarta yang belum pernah menerima bantuan tersebut, Anda dapat memperhatikan persyaratan yang berlaku agar berkesempatan menjadi penerima bantuan tersebut.
Tentang KLJ, KPDJ, dan KAJ
Bantuan PKD Jakarta ini terdiri dari tiga jenis kartu yaitu yang dilansir dari siladu:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang kebutuhan dasar para lansia yang tidak mampu. Tujuannya mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk mencegah kerentanan sosial bagi penyandang disabilitas di Ibu Kota.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) dikhususkan bagi anak-anak usia dini yaitu usia 0 sampai 6 tahun.
Nominal Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2026
Kamu pasti penasaran, berapa sih nominalnya? Besar bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ adalah Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima. Dana ini biasanya disalurkan secara berkala, bisa per bulan atau dirapel untuk beberapa bulan sekaligus. Misalnya, pencairan Januari 2026 diprediksi tetap Rp300 ribu.
Syarat KLJ, KPDJ, dan KAJ 2026
Dilansri dari dinsos Jakarta Syarat KLJ, KPDJ, dan KAJ diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 yaitu
- Harus punya KTP dan KK DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Data wajib terdaftar dalam sistem data pemerintah,
- KLJ syaratnya warga berusia 60 tahun ke atas, berekonomi rendah, dan bukan pensiunan PNS/TNI/Polri.
- KPDJ bersalah dari keluarga pra-sejahtera yang terdata di Dinas Sosial.
- KAJ untuk Anak usia 0-6 tahun.
Selain itu, Syarat KLJ, KPDJ, dan KAJ juga menekankan bahwa penerima bukan dari kalangan mampu yang terindikasi memiliki aset seperti mobil atau NJOP di atas Rp1 miliar. Di sisi lain, penerima bantuan serupa dari pemerintah pusat (seperti PKH/BPNT) juga tidak dapat menerima bansos ini.
Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ 2026
Bagi warga Jakarta bisa cek status penerima secara online agar lebih mudah lewat HP. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di tautan berikut: https://siladu.jakarta.go.id/.
- masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu.
- Klik tombol “Cek”.
- Status akan muncul di layar, termasuk status pendaftaran DTSEN.
Kesimpulan
Pemprov DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial yang berjalan secara reguler (PKD) yang meliputi KLJ, KPDJ, dan KAJ. Setiap penerima program dapat menerima uang sebesar Rp300. 000 setiap bulan. Persyaratan utama adalah kamu harus memiliki KTP DKI, tinggal di Jakarta, dan informasi kamu terdaftar dalam sistem pemerintah.
Sumber: https://siladu.jakarta.go.id/faq dan instagram dinsos jakarta https://www.instagram.com/p/DSpGUDlAW-t/?img_index=1&igsh=MXB0eWJ5YmV0eHlnbA==




